
“1 Agustus, Pajak Kripto Resmi Berlaku! Ini Dampak Besar untuk Investor!”
Pajak Kripto Resmi Berlaku Agustus 2025, Ini Aturan Terbarunya
Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi aset kripto. Aturan ini menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,21% dari nilai transaksi kripto dalam rupiah, sementara PPN dikenakan tarif 0% dengan syarat transaksi dilakukan melalui platform yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.
Indodax Sambut Positif Regulasi Baru
Sebagai salah satu platform perdagangan aset kripto terkemuka, Indodax menyambut baik keluarnya PMK ini. Chairman Indodax, Oscar Darmawan, menyatakan bahwa aturan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan kerangka perpajakan yang lebih terstruktur untuk aset digital.
PPN 0%: Langkah Pengakuan bagi Industri Kripto
Oscar menilai penetapan tarif PPN 0% sebagai langkah signifikan yang menyetarakan aset kripto dengan instrumen keuangan konvensional. *”Ini adalah pengakuan penting bahwa industri kripto telah menjadi bagian dari ekosistem keuangan nasional,”* ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/7/2025).
Kebijakan ini, menurutnya, tidak hanya menyederhanakan proses pelaporan pajak tetapi juga mendorong masyarakat untuk bertransaksi melalui platform lokal yang telah mematuhi regulasi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi biaya transaksi sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap industri kripto.
Dampak Positif bagi Pasar Digital Indonesia
Regulasi ini diprediksi akan mendorong partisipasi lebih besar dari masyarakat dan investor di pasar aset digital Indonesia. Oscar menekankan pentingnya kolaborasi antara pelaku usaha dan pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang sehat serta memperluas inklusi keuangan digital.
Selain itu, ia menyarankan perlunya sinkronisasi antara Direktorat Jenderal Pajak, OJK, dan pelaku usaha guna menghindari tumpang tindih beban administratif. *”Dengan regulasi yang jelas, adopsi kripto akan tumbuh secara legal dan aman. Ini adalah bukti nyata sinergi antara regulator dan industri dalam membangun ekonomi digital Indonesia,”* pungkasnya.