
12 Warga Bangladesh Diamankan di NTT: Masuk Indonesia Lewat Jalur Ilegal
12 Warga Bangladesh Diamankan di Kupang Diduga Korban Penyelundupan Manusia
Direktorat Intelkam Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil mengamankan 12 warga negara Bangladesh di Hotel Sylvya, Kota Kupang. Mereka diduga menjadi korban praktik *people smuggling* atau penyelundupan manusia.
Masuk Indonesia Secara Ilegal
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, Kombes Patar Silalahi, ke-12 orang tersebut memiliki paspor, tetapi masuk ke Indonesia tanpa melalui jalur resmi. “Mereka diselundupkan dari Malaysia ke Sumatera melalui laut tanpa dokumen yang sah,” ujarnya saat dikonfirmasi di kantornya, Rabu (6/8/2025) malam.
Setelah tiba di Sumatera, mereka melanjutkan perjalanan darat ke Surabaya dan tinggal di sana selama lima bulan sebelum akhirnya tiba di Kupang sekitar 3-4 hari lalu.
Pemeriksaan untuk Ungkap Tujuan
Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Unit *People Smuggling* Polda NTT untuk mengungkap rencana perjalanan mereka ke negara tujuan. “Kami ingin memastikan ke mana mereka akan dibawa setelah ini,” jelas Patar.
Pelaku Masih Diselidiki di Surabaya
Sementara itu, penyelidikan terhadap pelaku penyelundupan masih berlangsung di Surabaya. Tim Subdit IV Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mengusut kasus ini.
“Proses kolaborasi masih dilakukan di Surabaya. Hasilnya nanti akan kami koordinasikan dengan Rudenim Kupang untuk penanganan lebih lanjut,” tambah Patar.
Baca selengkapnya di sini.