5 Tips Jitu Agar Tidak Terjebak!

Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk tetap siaga terhadap maraknya aksi penipuan berbentuk kuis online di platform media sosial. Modus ini kerap dijadikan alat oleh pelaku kejahatan untuk menjerat korban.

“Waspada! Kuis online bisa jadi jebakan. Jangan sampai tergoda iming-iming hadiah yang berakhir merugikan,” tulis akun Instagram resmi @kontak157, layanan pengaduan dan konsumen OJK, dalam unggahan pada Minggu (17/8/2025).

Beberapa tanda kuis online mencurigakan antara lain menawarkan hadiah fantastis dengan persyaratan minim, mengklaim sebagai pihak berwenang atau selebritas, mengirim bukti palsu, meminta transfer uang di awal dengan dalih biaya administrasi, serta mendesak korban agar segera mengirim dana.

“Jangan terjebak trik lama yang dibungkus baru. Tetap tenang dan waspada, jangan sampai emosi mengambil alih logika. Pelaku sering memanfaatkan kepanikan dan ketergesaan korbannya,” jelasnya.

Untuk menghindari penipuan, langkah pertama adalah memastikan akun penyelenggara kuis tersebut terverifikasi atau tidak. Kedua, teliti syarat dan ketentuan sebelum memutuskan berpartisipasi.

Langkah ketiga, hindari mengklik tautan mencurigakan. Keempat, jangan pernah membayar sejumlah uang hanya untuk mengklaim hadiah.

“Terakhir, jika hadiahnya terlalu muluk, lebih baik diabaikan. Jika sudah terlanjur terjebak atau merasa curiga, segera laporkan ke IASC (Indonesia Anti-Scam Centre) agar tidak ada lagi korban berikutnya,” tambahnya.

Previous post Pertamina Patra Niaga Rayakan Kemerdekaan dengan Berbagi Energi untuk Masyarakat dan Konsumen
Next post Arthur Gea Kembali Juara di Men’s World Tennis Championship Tanpa Perlawanan