7 Anggota Brimob Ditetapkan sebagai Tersangka, Polri Umumkan Status Etik Resmi

Jakarta –
Tujuh personel Brimob dinyatakan melanggar kode etik polisi setelah terlibat dalam insiden tewasnya seorang pengemudi ojek online (ojol) yang tertabrak kendaraan taktis (rantis). Kadiv Propam Polri, Irjen Abdul Karim, mengonfirmasi bahwa ketujuh anggota tersebut kini berstatus sebagai terduga pelanggar.

*”Fakta yang kami temukan menunjukkan bahwa peristiwa ini benar terjadi, dan ketujuh orang ini telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar,”* jelas Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Menurutnya, status terduga pelanggar setara dengan tersangka dalam proses hukum umum, namun dalam konteks kode etik kepolisian, istilah yang digunakan berbeda.

*”Terduga pelanggar artinya sudah dipastikan sebagai pelaku, mirip dengan tersangka di peradilan umum. Namun, dalam ranah kode etik, kami menyebutnya terduga pelanggar,”* ujarnya.

Propam Polri akan memprioritaskan penyelesaian proses Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terlebih dahulu sebelum menindaklanjuti aspek pidana.

*”Sesuai tugas kami, fokus utama saat ini adalah menyelesaikan pemeriksaan kode etik. Setelah itu, baru kami akan menindaklanjuti pelanggaran pidana berdasarkan konstruksi hukum yang berlaku,”* tambah Karim.

Tim Propam telah mengumpulkan fakta awal dan akan menggali lebih dalam kronologi kejadian, termasuk keterangan dari berbagai pihak, untuk mengungkap kasus ini secara tuntas.

### 7 Anggota Brimob Dijatuhi Patsus

Sebelumnya, Karim menyatakan bahwa ketujuh anggota Brimob tersebut terbukti melanggar kode etik dan kini menjalani penempatan khusus (patsus).

*”Mereka telah terbukti melanggar kode etik kepolisian. Sebagai tindakan lanjutan, kami menetapkan patsus mulai hari ini,”* tegas Karim.

Masa patsus ditetapkan selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025. Namun, periode ini dapat diperpanjang jika diperlukan.

*”Jika 20 hari dinilai kurang, kami berwenang memperpanjang masa penempatan khusus ini,”* jelasnya.

Ketujuh personel yang terlibat adalah:
– Bripka R (pengemudi rantis)
– Kompol C (duduk di samping pengemudi)
– Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y (penumpang belakang)

Insiden ini bermula ketika Affan Kurniawan, sang driver ojol, tewas setelah tertabrak rantis Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan kekecewaannya atas tindakan anggota Brimob dan meminta kasus ini diusut tuntas dengan hukuman maksimal. Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah meminta maaf kepada keluarga korban dan berkomitmen menyelesaikan kasus ini secara transparan.

Previous post Gedung di Kwitang Terbakar, Kini Api Sudah Berhasil Dipadamkan
Next post Segarkan Pikiran dengan Permainan Asah Otak yang Seru dan Menyenangkan!