8 Aset Mewah Bos Duta Palma Surya Darmadi Siap Dilelang, Simak Detailnya!

Jakarta –
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengamankan delapan aset berupa tanah dan bangunan milik Surya Darmadi, terpidana kasus korupsi lahan sawit. Aset-aset tersebut, mencakup gedung, apartemen, dan rumah, kini sedang menjalani proses penilaian sebelum nantinya dilelang ke publik.

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung RI, Amir Yanto, membeberkan informasi ini dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (20/8/2025). “Semua barang ini merupakan hasil sitaan eksekusi dan saat ini sedang dinilai untuk segera dilelang,” jelasnya.

Amir memerinci, delapan aset yang disita meliputi:
– Empat bidang tanah beserta bangunan di Pondok Pinang, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
– Satu bidang tanah dan bangunan di Grogol Selatan, Kebayoran Baru.
– Tiga unit apartemen di Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penyitaan terhadap aset-aset Surya Darmadi pada Senin (8/8/2022) pukul 11.00 WIB. Operasi ini digarap oleh Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dibantu aparat Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Polres Metro Jakarta Selatan. “Setelah penyitaan, kami pasang plang tanda penyitaan dan lakukan pengamanan terhadap aset tersebut,” ujar Ketut.

Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, dengan Surya Darmadi sebagai tersangka.

Previous post Lokomotif AS Siap Operasi di RI, Angkut Batu Bara Lebih Efisien
Next post BI Rate Turun, Bank Mandiri Siap Turunkan Bunga Kredit untuk Nasabah