“KPK Tetapkan Anggota DPR Satori-Heri Gunawan Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU CSR BI”

KPK Tetapkan Dua Anggota DPR RI sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana CSR

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Satori dan Heri Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keduanya merupakan anggota DPR RI periode 2019-2024.

Dua Alat Bukti Cukup untuk Penetapan Tersangka

Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, menjelaskan bahwa penyidikan yang dimulai sejak Desember 2024 telah menemukan setidaknya dua alat bukti yang cukup. “Kami menetapkan HG (Heri Gunawan) dan ST (Satori), keduanya mantan anggota Komisi XI DPR RI, sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (7/8/2025). Meski masih aktif sebagai anggota DPR, keduanya tidak lagi bertugas di Komisi XI.

Mekanisme Penyaluran Dana yang Disorot

Komisi XI DPR diketahui memiliki wewenang dalam penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Menurut Asep, kedua lembaga tersebut sepakat memberikan dana program sosial kepada anggota Komisi XI DPR RIβ€”10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 hingga 24 kegiatan dari OJK per tahun. Kesepakatan ini dibuat setelah rapat kerja tertutup antara Komisi XI DPR dengan pimpinan BI dan OJK pada November 2020, 2021, dan 2022.

Dana tersebut kemudian dikelola oleh yayasan yang didirikan masing-masing anggota Komisi XI DPR. Proses penyalurannya dibahas lebih lanjut oleh tenaga ahli anggota DPR serta perwakilan OJK dan BI. Namun, KPK menemukan indikasi bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya.

Dugaan Penyimpangan Penggunaan Dana

“Pada periode 2021 hingga 2023, yayasan yang dikelola oleh HG dan ST menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, tetapi tidak melaksanakan kegiatan sosial sesuai proposal yang diajukan,” tegas Asep.

KPK menjerat kedua politisi tersebut dengan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Previous post Trump Terapkan Tarif Baru, Brasil dan India Kena Dampak Besar!
Next post “Waka Komisi X DPR Dorong Alokasi 20% Anggaran untuk Perluasan Pendidikan di Daerah 3T”