“5 Alasan Wajib Pasang Patok Tanah Setelah Terbit Sertifikat, Hindari Sengketa!”

Pemerintah mendorong warga untuk segera memasang tanda batas tanah guna mencegah timbulnya sengketa lahan. Kewajiban ini berlaku khusus bagi pemilik tanah yang sudah memiliki sertifikat kepemilikan resmi.

Gerakan Nasional Pemasangan Batas Tanah Dimulai
Nusron Wahid selaku Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN menegaskan hal tersebut saat meluncurkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) 2025. Acara ini digelar serentak di 23 kabupaten/kota yang tersebar di 8 provinsi, dengan titik utama pelaksanaan di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Dua Jenis Konflik Lahan yang Sering Terjadi
Nusron menjelaskan, setidaknya ada dua jenis perselisihan terkait tanah yang kerap muncul. Pertama, konflik yuridis yang biasanya bersumber dari dokumen bermasalah, seperti adanya duplikasi letter C. Kedua, konflik fisik yang terjadi akibat ketidakjelasan batas lahan, misalnya hanya mengandalkan tanda alam seperti pohon atau gundukan tanah.

“Pemasangan patok wajib dilakukan oleh semua pemegang sertifikat tanah agar kepemilikan tidak diklaim pihak lain,” tegas Nusron dalam rilis resmi pada Kamis (07/08/2025).

Syarat dan Tujuan Pemasangan Patok
Pihaknya menekankan pentingnya berkoordinasi dengan pemilik tanah tetangga sebelum memasang patok untuk menghindari masalah di masa depan. Material patok bisa berupa kayu, beton, atau besi, asalkan mampu menandai batas lahan dengan tegas dan permanen.

“GEMAPATAS dilaksanakan secara nasional untuk meminimalisir sengketa pertanahan, terutama yang berkaitan dengan batas lahan,” tambahnya.

Video Terkait:
Simak juga Video ‘[Polda Kepri Tangkap 7 Pelaku Pemalsuan Sertifikat Tanah]’.

Previous post “Trump Ancang-ancang Tarif 100% untuk Semikonduktor Impor Jika Produsen Ogah Bangun Pabrik di AS”
Next post “Trump Soroti Miliaran Dolar Masuk AS Usai Tarif Balasan Resmi Diberlakukan”