Trump Wajibkan Bank AS Berikan Layanan Inklusif untuk Semua Kalangan

Presiden AS Keluarkan Perintah untuk Lindungi Hak Nasabah Bank

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengeluarkan perintah eksekutif yang melarang bank-bank di AS menolak memberikan layanan keuangan berdasarkan keyakinan politik atau agama seseorang. Instruksi ini meminta regulator perbankan untuk memeriksa praktik-praktik diskriminatif yang mungkin pernah atau sedang dilakukan oleh lembaga keuangan terhadap nasabah.

Aturan Baru dan Tantangan Penerapannya

Menurut laporan Reuters (8/8/2025), kebijakan ini bertujuan mencegah penolakan layanan keuangan dengan alasan non-finansial. Namun, efektivitasnya masih dipertanyakan, terutama terkait cara regulator menafsirkan aturan ini dan sejauh mana bank akan mematuhinya.

David Sewell, mitra di firma hukum Freshfields, menjelaskan bahwa bank-bank AS sudah memiliki protokol ketat dalam menilai nasabah, termasuk kapan mereka boleh menolak membuka atau menutup rekening. Aturan ini biasanya didasarkan pada faktor risiko keuangan, seperti potensi pencucian uang atau solvabilitas nasabah.

Dampak pada Kebijakan Perbankan

“Bank umumnya berfokus pada risiko pencucian uang atau kemampuan finansial nasabah. Perintah presiden ini memberi tekanan lebih besar pada kebijakan tersebut,” ujar Sewell. Meski demikian, kebijakan baru ini berpotensi mengubah cara bank mengevaluasi nasabah, dengan mengurangi pertimbangan di luar aspek finansial.

Previous post BRI Eksklusif: Satu-satunya Bank Indonesia yang Berjaya di Taiwan
Next post “LPS Financial Festival Medan 20-21 Agustus: Raih Peluang Emas, Daftar Sekarang Juga!”