Cara Cabut Gigi Gratis dengan BPJS Kesehatan: Syarat & Prosedur Lengkap!

BPJS Kesehatan Buka Layanan Pencabutan Gigi untuk Peserta Aktif

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang membutuhkan layanan pencabutan gigi, kini tersedia fasilitas yang dapat dimanfaatkan dengan syarat dan prosedur tertentu. Layanan ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Kesehatan dalam memberikan perlindungan kesehatan secara menyeluruh kepada masyarakat.

Pencabutan gigi yang ditanggung meliputi gigi sulung dan gigi permanen tanpa komplikasi, sesuai ketentuan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1. Peserta bisa mengakses layanan ini di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik, maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

1. Cakupan Layanan BPJS Kesehatan untuk Gigi

BPJS Kesehatan menyediakan berbagai layanan terkait kesehatan gigi, antara lain:
– Biaya administrasi, termasuk pendaftaran dan surat rujukan ke faskes lanjutan bila diperlukan.
– Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
– Premedikasi (persiapan sebelum tindakan).
– Penanganan kegawatdaruratan oro-dental.
– Pencabutan gigi sulung (dengan anestesi topikal atau infiltrasi).
– Pencabutan gigi permanen tanpa komplikasi.
– Obat pascapencabutan gigi.
– Tumpatan gigi (komposit/GIC).
– Scaling gigi (pembersihan karang gigi, maksimal 1x per tahun).

2. Prosedur Pencabutan Gigi dengan BPJS Kesehatan

Jika peserta terdaftar di Puskesmas/Klinik sebagai FKTP:
– Puskesmas/klinik wajib menyediakan jaringan dokter gigi dan fasilitas pendukung.
– Peserta hanya bisa mendapatkan layanan di dokter gigi yang bekerja sama dengan puskesmas/klinik tersebut.

Jika peserta terdaftar di Dokter Praktek Perorangan (Dokter Umum) sebagai FKTP:
– Peserta bisa memilih dokter gigi mandiri dengan mengisi Daftar Isian Peserta (DIP) dari BPJS Kesehatan.
– Pelayanan diberikan oleh dokter gigi pilihan peserta.
– Penggantian faskes dokter gigi hanya bisa dilakukan setelah minimal 3 bulan terdaftar.

3. Syarat Pencabutan Gigi Menggunakan BPJS Kesehatan

Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP):
– Datang ke puskesmas/klinik atau dokter gigi mandiri sesuai pilihan.
– Tunjukkan kartu BPJS Kesehatan untuk verifikasi.
– Fasilitas kesehatan akan memeriksa keabsahan kartu dan memberikan layanan.
– Peserta menandatangani bukti pelayanan setelah selesai.
– Jika diperlukan, peserta akan mendapatkan obat atau dirujuk ke faskes lanjutan atas indikasi medis.

Di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL):
– Bawa kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari FKTP.
– Lakukan pendaftaran di rumah sakit dengan menunjukkan dokumen tersebut.
– Rumah sakit akan memverifikasi data dan mencetak Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
– Peserta menerima layanan sesuai kebutuhan, termasuk pemeriksaan, tindakan, atau obat.
– Tanda tangan bukti pelayanan setelah selesai.

Dengan memahami prosedur dan syarat ini, peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan pencabutan gigi dengan lebih mudah dan efisien.

Previous post “Etomidate: Fungsi, Manfaat, dan Peran Pentingnya dalam Dunia Medis”
Next post “Kisah Inspiratif: Tukang Sayur Pahlawan Ekonomi Indonesia yang Tak Terduga”