
Eks Pegawai Kominfo Habiskan Rp 15 Miliar dalam Setahun, Jaksa Terkejut
Sidang kasus perlindungan situs judi online (judol) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyita perhatian setelah terungkap fakta mengejutkan. Rajo Emirsyah, mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo, kini Komdigi), mengaku menghabiskan uang sebesar Rp 15 miliar hanya dalam waktu satu tahun.
Uang tersebut didapatkan dari praktik ilegal, yakni melindungi situs judol agar tidak diblokir oleh Kominfo. Rajo menerima dana tersebut dari sejumlah mantan pegawai kementerian yang terlibat dalam skema tersebut.
Pengakuan Mengejutkan di Persidangan
Saat menjalani pemeriksaan di PN Jakarta Selatan, Senin (30/6/2025), Rajo membuat jaksa Setyo Adhi Wicaksono terperangah.
*“Dalam waktu berapa lama Anda menghabiskan Rp 15 miliar itu?”* tanya Setyo.
Tanpa ragu, Rajo menjawab tegas, *“Satu tahun.”*
Jaksa pun terlihat tak percaya dan mengulang pertanyaannya. Namun, Rajo tetap bersikukuh dengan jawaban yang sama.
Setyo kemudian mendesak Rajo menjelaskan penggunaan uang sebesar itu.
*“Dipakai untuk biaya umrah, beli motor—satu motor saja ratusan juta. Saya juga sering jalan-jalan ke luar negeri,”* ujar Rajo.
Mendengar pengakuan itu, Setyo kembali terkejut. *“Saya belum pernah lihat uang Rp 15 miliar, apalagi habis dalam setahun,”* ucapnya.
Empat Klaster Kasus Perlindungan Judol
Kasus ini merupakan bagian dari empat klaster besar yang sedang disidangkan di PN Jakarta Selatan terkait praktik perlindungan judol.
1. Klaster Koordinator
– Adhi Kismanto
– Zulkarnaen Apriliantony alias Tony
– Muhrijan alias Agus
– Alwin Jabarti Kiemas
2. Klaster Eks Pegawai Kominfo
– Denden Imadudin Soleh
– Fakhri Dzulfiqar
– Riko Rasota Rahmada
– Syamsul Arifin
– Yudha Rahman Setiadi
– Yoga Priyanka Sihombing
– Reyga Radika
– Muhammad Abindra Putra Tayip N
– Radyka Prima Wicaksana
3. Klaster Agen Judol
– Muchlis
– Deny Maryono
– Harry Efendy
– Helmi Fernando
– Bernard alias Otoy
– Budianto Salim
– Bennihardi
– Ferry alias William alias Acai
4. Klaster Pencucian Uang (TPPU)
– Rajo Emirsyah
– Darmawati
– Adriana Angela Brigita
Rajo sendiri didakwa melanggar Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kasus ini terus berkembang dengan berbagai fakta baru yang mengungkap besarnya aliran dana ilegal dari praktik judol.