“Pinjol Bantah Tuduhan Atur Bunga: Asosiasi Bersikeras Tolak Isu Kontroversial”

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia Bantah Tudingan Kartel Bunga Pinjol

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menegaskan bahwa tidak ada praktik kartel dalam penetapan bunga pinjaman daring (pindar) atau fintech peer-to-peer (P2P) lending, seperti yang dituduhkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Sidang perdana terkait dugaan ini rencananya digelar pada Kamis (14/8/2025), dengan agenda awal pemaparan laporan investigasi oleh KPPU.

Batas Bunga untuk Perlindungan Konsumen, Bukan Kartel

Ketua Umum AFPI, Entjik S Djafar, menegaskan bahwa penetapan batas atas bunga bertujuan mencegah platform pindar menerapkan suku bunga terlalu tinggi. Ia membantah keras tudingan bahwa asosiasinya terlibat dalam *price fixing* atau kesepakatan menyeragamkan harga.

*”Kami dituduh seperti penjahat kartel oleh KPPU, seolah-olah kami mengatur bunga untuk keuntungan sendiri. Padahal, yang kami atur hanya batas atasnya. Tuduhan *fix pricing* juga tidak tepat karena realitanya tidak demikian,”* jelas Entjik dalam Diskusi Publik di Kantor Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).*

Kebijakan Berbasis Arahan OJK

Entjik menekankan bahwa besaran bunga pindar ditetapkan berdasarkan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bentuk perlindungan konsumen. Langkah ini sekaligus membedakan pindar legal dari pinjol ilegal yang kerap memberatkan masyarakat dengan bunga tinggi.

*”Kami menghormati proses hukum, tetapi perlu dijelaskan bahwa penetapan bunga bukan untuk keuntungan industri. Ini murni *consumer protection* agar bunga tidak semena-mena,”* tegasnya.

Penyesuaian Bunga dari 0,8% ke 0,3%

Awalnya, AFPI menetapkan bunga sebesar 0,8%, mengacu pada praktik P2P Lending di Inggris. Namun, setelah berkonsultasi dengan OJK, dilakukan penyesuaian bertahap hingga mencapai 0,3% saat ini.

Entjik juga mempertanyakan fokus KPPU yang menuduh industri fintech bersekongkol, sementara pinjol ilegal justru luput dari pengawasan. *”Ini tidak adil. Kami berupaya melindungi konsumen dengan membatasi bunga maksimal, tapi malah dipersalahkan,”* ujarnya.

Dukungan OJK dalam Kasus Ini

Menanggapi tudingan KPPU, Entjik menyebut OJK telah mengirimkan surat resmi yang menjelaskan dasar penyesuaian bunga oleh AFPI. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kejelasan bahwa kebijakan tersebut murni untuk kepentingan konsumen, bukan praktik kartel.

Previous post Pramugari Air Canada Gelar Aksi Demo, Desak Perusahaan Bayar Upah yang Tertunda
Next post “30 Tahun Persahabatan Ajaib: Kisah Pria Jerman dan Aligator Setianya”