
“Blokir vs Lapor Jual Kendaraan: Pahami Bedanya Agar Tak Salah Langkah di Samsat”
Mengenal Perbedaan Blokir Kendaraan dan Lapor Jual: Jangan Sampai Keliru!
Dalam dunia administrasi kendaraan bermotor, istilah *blokir kendaraan* dan *lapor jual* sering terdengar. Meski sekilas mirip, keduanya memiliki makna dan tujuan yang berbeda. Banyak pemilik kendaraan masih keliru membedakannya, sehingga kerap bingung saat harus mengurus salah satunya. Lantas, apa sebenarnya perbedaan antara keduanya?
Blokir Kendaraan
Blokir kendaraan merupakan tindakan yang dilakukan oleh kepolisian untuk menandai data registrasi dan identifikasi (*regident*) kendaraan. Proses ini membatasi sementara status kepemilikan atau pengoperasian kendaraan bermotor.
Menurut Bapenda DKI Jakarta, kepolisian memiliki wewenang untuk memblokir kendaraan guna kepentingan penegakan hukum atau pelanggaran lalu lintas. Pemblokiran ini diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, yang membaginya menjadi dua jenis:
– Pemblokiran data BPKB: Bertujuan mencegah perubahan identitas kendaraan atau pemilik, menghindari penyalahgunaan dalam kasus pidana, serta melindungi hak kreditur (misalnya, pemberi pinjaman kendaraan).
– Pemblokiran data STNK: Dilakukan untuk menghentikan proses perpanjangan registrasi, penggantian STNK, atau penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas.
Lapor Jual Kendaraan
Berbeda dengan blokir kendaraan, lapor jual adalah langkah yang wajib dilakukan pemilik ketika menjual kendaraannya. Tujuannya adalah memberi tahu pihak berwenang, seperti Samsat atau Bapenda, bahwa kepemilikan kendaraan telah berpindah.
Dengan melapor jual, pemilik sebelumnya tidak lagi bertanggung jawab atas pajak kendaraan tersebut. Selain itu, proses ini juga menghindarkan pemilik dari terkena pajak progresif jika suatu saat membeli kendaraan baru.
Kapan Harus Blokir atau Lapor Jual?
Jadi, kapan harus melakukan blokir kendaraan dan kapan harus lapor jual?
– Blokir kendaraan dilakukan jika kendaraan hilang, digadaikan, atau terlibat kasus hukum.
– Lapor jual wajib dilakukan setelah menjual kendaraan untuk memastikan kepemilikan resmi berpindah.
Dengan memahami perbedaannya, kamu bisa lebih tepat dalam mengurus administrasi kendaraan. Jangan sampai salah langkah!