
“Denza D9 vs Toyota Alphard: Perbandingan Menarik Pajak Tahunan yang Bikin Melongo!”
Perbedaan Mencolok Pajak Tahunan Denza D9 dan Toyota Alphard
Pajak tahunan Denza D9 dan Toyota Alphard bagaikan dua dunia yang berbeda. Denza D9 hanya dikenakan biaya kurang dari Rp 200 ribu, sementara Alphard harus merogoh kocek hingga puluhan juta rupiah. Lantas, apa yang membuat perbedaan ini begitu ekstrem?
Pajak kendaraan sering menjadi pertimbangan penting sebelum membeli mobil, mengingat biaya ini harus dibayar setiap tahun dan diperbarui setiap lima tahun saat perpanjangan STNK. Mobil dengan pajak ringan, seperti Denza D9 yang harganya Rp 950 juta, tentu menarik perhatian.
Pajak Tahunan Denza D9
Meski dibanderol hampir Rp 1 miliar, pajak tahunan Denza D9 ternyata sangat ringan, tak sampai Rp 200 ribu. Kendaraan ini hanya dikenakan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143 ribu per tahun. Biasanya, pajak kendaraan terdiri dari dua komponen: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan SWDKLLJ. Namun, PKB Denza D9 justru nol rupiah.
Pajak Tahunan Toyota Alphard Hybrid
Sebagai perbandingan, Toyota Alphard Hybrid—yang juga termasuk MPV premium—dikenakan pajak tahunan hingga Rp 26 juta. Berdasarkan data dari laman Informasi Data Kendaraan dan Pajak Bermotor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Alphard Hybrid keluaran 2025 dikenakan pajak sebesar Rp 26,067 juta. Rinciannya terdiri dari PKB Pokok Rp 25,914 juta dan SWDKLLJ Rp 153 ribu. Perbedaan besar ini terutama disebabkan oleh PKB Pokok, yang pada Denza D9 justru tidak ada.
Mengapa Pajak Denza D9 Sangat Murah?
Alasan di balik pajak Denza D9 yang ringan adalah kebijakan pemerintah yang memberikan keringanan bagi kendaraan listrik. Mobil dan motor listrik berbasis baterai (BEV) dibebaskan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Kebijakan ini berlaku sejak 11 Mei 2023, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama, dan Pajak Alat Berat Tahun 2023. Berikut isi Pasal 10:
1. PKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai ditetapkan 0% dari dasar pengenaan PKB.
2. BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai ditetapkan 0% dari dasar pengenaan BBNKB.
Saksikan Live DetikPagi :