Wajib Bayar Royalti Musik? Kenali Pihak yang Terbebani Kewajiban Ini!

Jakarta –
Kewajiban membayar royalti musik kini menjadi perhatian serius bagi pemilik hotel, kafe, hingga perusahaan transportasi. Siapa saja yang sebenarnya harus memenuhi kewajiban ini?

Banyak pelaku usaha, mulai dari pengelola hotel hingga penyedia layanan transportasi umum, mengkritik langkah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang aktif menagih pembayaran royalti. Mereka menilai tekanan yang diberikan terlalu berat, sehingga beberapa memilih berhenti memutar musik atau menghentikan acara live music yang biasa digelar.

Bahkan, upaya mengganti musik berlisensi dengan rekaman suara alam—seperti gemericik air atau kicauan burung—tidak bisa dijadikan solusi. LMKN menegaskan bahwa rekaman suara alam yang diproduksi secara profesional tetap dilindungi hak ciptanya dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial tanpa izin.

Menurut laporan Antara, Minggu (17/8/2025), Ketua LMKN Dharma Oratmangun menjelaskan bahwa pemutaran rekaman apa pun di tempat usaha—baik lagu, efek suara, maupun suara alam—harus disertai lisensi dan pembayaran royalti kepada pemegang hak. Hal ini merujuk pada UU No. 28 Tahun 2014 dan PP No. 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik.

Pemutaran musik di ruang publik seperti restoran, hotel, atau kafe dianggap sebagai bagian dari layanan komersial karena berperan menciptakan suasana yang menarik bagi pengunjung. Karenanya, penggunaan musik—meski berasal dari platform legal seperti Spotify, YouTube, atau flashdisk—tetap wajib dibayar royaltinya.

Pemerintah juga menegaskan bahwa berlangganan layanan streaming tidak termasuk izin untuk memutar musik di tempat usaha. Izin tersebut hanya bisa diperoleh melalui LMKN sebagai lembaga resmi yang mengelola lisensi dan distribusi royalti kepada pencipta lagu dan pemegang hak cipta.

Tempat usaha yang wajib membayar royalti

Berdasarkan peraturan yang berlaku, kewajiban membayar royalti musik berlaku bagi berbagai jenis tempat usaha yang menggunakan musik sebagai bagian dari layanannya. Berikut daftarnya:

  1. Restoran, kafe, bar, hotel, dan pusat perbelanjaan
  2. Salon, tempat fitness, spa, dan karaoke
  3. Bioskop, pameran, dan event organizer
  4. Transportasi umum seperti pesawat, kapal, bus, dan kereta
  5. Bank dan kantor
  6. Konser musik, baik berbayar maupun gratis
  7. Arena olahraga dan stadion
  8. Siaran radio dan tayangan televisi
  9. Taman umum, taman rekreasi, serta kebun binatang

Intinya, semua tempat yang memutar musik untuk umum dan bertujuan komersial wajib membayar royalti.

Cara mendapatkan izin dan membayar royalti

Pemilik usaha bisa mengurus lisensi musik dengan mendaftar ke LMKN. Berikut tahapannya:

  1. Menghubungi bagian lisensi LMKN atau KP3R sesuai wilayah.
  2. Mengisi formulir lisensi berdasarkan kategori usaha.
  3. Mengirimkan formulir yang sudah ditandatangani dan distempel perusahaan.
  4. Melampirkan NPWP perusahaan atau penanggung jawab.
  5. Menunggu verifikasi dan konfirmasi dari LMKN.
  6. LMKN akan mengirim proforma invoice setelah verifikasi selesai.
  7. Melakukan pembayaran sesuai nilai invoice.
  8. Menerima faktur asli dan sertifikat lisensi sebagai bukti legal.

Prosedur ini memastikan penggunaan musik secara sah sekaligus menghargai hak cipta para pencipta karya.

Kemudahan untuk UMKM

LMKN memberikan keringanan tarif royalti, bahkan pembebasan bagi pelaku UMKM, tergantung skala dan jenis usahanya. Kebijakan ini bertujuan menyeimbangkan perlindungan hak cipta dengan kelangsungan usaha kecil, mendorong budaya menghargai karya intelektual di Indonesia.

Previous post Perayaan HUT Ke-80 RI di Palangka Raya: Tradisi Unik Tangkap Anak Babi yang Meriahkan
Next post Momen Inspiratif Menpar Widiyanti Putri Berbusana Kebaya Merah Putih di HUT ke-80 RI