
Sanksi Mengejutkan untuk Pengemudi
Jakarta – Sebuah mobil Lamborghini berwarna putih mengalami kecelakaan tunggal di ruas tol Kunciran, Tangerang. Pengemudi berinisial ES (37) kehilangan kendali hingga mobil mewah itu menghantam pembatas jalan, menyebabkan kerusakan parah pada kendaraan dan fasilitas tol.
Kondisi Mobil Usai Kecelakaan
Benturan keras membuat bodi Lamborghini ringsek, terutama di sisi kanan. Bumper kanan hancur, kap mesin terbuka, dan ban kanan depan robek. Salah satu roda belakang kanan bahkan terlepas dari tempatnya. Mobil tersebut terlihat terparkir secara melintang di bahu jalan tol setelah kejadian.
Sanksi untuk Pengemudi
Meski tak ada korban jiwa, ES bakal menghadapi konsekuensi. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani, menyatakan bahwa pengemudi akan dipanggil untuk klarifikasi pada 19 atau 20 Agustus 2025. “Sanksinya berupa ganti rugi kerusakan jalan kepada pengelola tol,” ujarnya, dikutip dari *Antara*.
Jika pemeriksaan mengungkap kelengkapan surat kendaraan bermasalah, ES juga bisa dikenai tilang. Aturan ganti rugi kerusakan fasilitas tol tertuang dalam PP No. 15 Tahun 2005 Pasal 86 Ayat 3, mencakup kerusakan pada jalan, perlengkapan, bangunan pelengkap, dan sarana penunjang operasional tol.
Penyebab Kecelakaan
Polisi menyimpulkan kecelakaan terjadi karena *out of control*. Kejadian berlangsung di Km 15+200 Tol Kunciran arah Serpong, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, pada Minggu (17/8) pukul 10.00 WIB.