Komisi VIII DPR Soroti Investigasi KPK Terkasus Korupsi Kuota Haji

Jakarta –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang mendalami kasus dugaan penyimpangan dalam alokasi kuota haji. Marwan Dasopang, Ketua Komisi VIII DPR RI, menyatakan bahwa pihaknya telah menyelesaikan tugasnya terkait rekomendasi dan kesimpulan penyelenggaraan haji 2024. Kini, kata dia, proses hukum sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum.

“DPR sudah menyelesaikan tugasnya. Kami telah membentuk pansus, menyelesaikan seluruh tahapan, dan merumuskan kesimpulan. Sekarang, pertanyaan harus ditujukan kepada pihak penegak hukum, bukan lagi ke DPR,” tegas Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/8/2025).

Marwan menegaskan bahwa kerja panitia khusus (pansus) telah rampung. Meskipun temuan awal bermula dari panitia kerja (panja) dan pansus, ia enggan merinci bentuk pelanggaran yang terungkap. Selanjutnya, penanganan kasus ini diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.

“Kami telah menyatakan adanya pelanggaran. Apakah itu korupsi, penyalahgunaan wewenang, atau bentuk lain, itu menjadi kewenangan penegak hukum untuk menindaklanjuti,” ujarnya.

“Proses di DPR sudah final. Ada temuan pelanggaran, dan kami telah menyerahkannya kepada pihak berwenang,” tambah Marwan.

### Akar Masalah Kuota Haji

Kasus ini berawal dari pembagian 10 ribu dari total tambahan 20 ribu kuota haji pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam konferensi pers Sabtu (9/8/2025), Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkap bahwa tambahan kuota tersebut diperoleh setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pembicaraan dengan pemerintah Arab Saudi.

KPK menemukan bahwa separuh kuota tambahan dialokasikan untuk haji khusus, yang dinilai tidak sesuai aturan. Lebih dari 100 biro perjalanan diduga terlibat dalam pengurusan kuota tersebut bersama Kementerian Agama.

“Kami sedang mendalami hal ini, termasuk mekanisme pembagiannya. Jumlah travel yang terlibat tidak sedikit, bahkan mencapai lebih dari seratus,” jelas Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan KPK, dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).

Sebagai langkah pencegahan, KPK telah menahan tiga orang saksi terkait dari bepergian ke luar negeri, yakni mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, mantan Stafsus Yaqut Ishfah Abidal Aziz, serta bos Maktour Fuad Hasan Masyhur.

Previous post Bagnaia Gagal Tampil Maksimal, Marquez Ungkap Pendapat Mengejutkan
Next post Balita Sukabumi Tewas Dipenuhi Cacing, Komisi VIII DPR Soroti Kelalaian Pemda