Permenkum 27 Wajibkan LMK Unggah Data Pencipta Lagu untuk Transparansi

Jakarta –
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 27 Tahun 2025 tentang tata kelola royalti lagu dan musik. Aturan baru ini bertujuan memperkuat peran Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) serta meningkatkan transparansi dalam pendistribusian royalti.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Eddy Hiariej, memaparkan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat dengan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025). Menurutnya, Permenkum ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

### Struktur Kelembagaan dan Biaya Operasional
Permenkum ini mengatur struktur kelembagaan LMKN, yang terdiri dari Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional untuk Pencipta dan Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Hak Terkait. Selain itu, ditetapkan biaya operasional sebesar 8% dari total royalti yang dikelola.

### Perluasan Cakupan Pengguna Komersial
Eddy menjelaskan, aturan ini juga memperluas cakupan pengguna komersial, mencakup lebih dari 20 layanan komersial baik analog maupun digital. “Dengan demikian, perlindungan hak cipta semakin menyeluruh,” ujarnya.

### Kewajiban Unggah Data dan Sanksi Tegas
LMK wajib mengunggah seluruh data pencipta, pemegang hak cipta, atau pihak terkait ke dalam pusat data lagu dan musik. “Jika dalam waktu satu tahun sejak izin operasional diterbitkan LMK tidak memenuhi kewajiban ini, izinnya dapat dicabut,” tegas Eddy.

### Pembentukan Tim Pengawas dan Pendistribusian Royalti
Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, juga membentuk tim pengawas untuk melakukan evaluasi tahunan terhadap kinerja dan keuangan LMK serta LMKN. Selain itu, proses penarikan royalti akan dibantu oleh tenaga ahli dan perwakilan LMKN di tingkat provinsi.

Rapat ini dihadiri sejumlah tokoh penting, antara lain Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan Adies Kadir, serta Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. Turut hadir pula perwakilan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, LMKN, serta sejumlah musisi ternama seperti Ariel Noah, Sammy Simorangkir, dan Vina Panduwinata.

Previous post Sabar dan Reza Berkolaborasi dengan Juara Dunia, Harapkan Aura Positif dan Rezeki Berlimpah
Next post Israel Izinkan Pembangunan Permukiman di Tepi Barat, Palestina Meledak Kemarahan!