Noel Diciduk KPK, Menaker Ingatkan Pakta Integritas: Siap Dicopot Bila Korupsi

Jakarta –
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan sikap tegasnya menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer atau Noel, terkait dugaan kasus pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Yassierli menegaskan bahwa tindakan korupsi tidak akan ditoleransi dalam lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

Komitmen Anti-Korupsi Diperkuat

Yassierli menyatakan bahwa langkah ini sejalan dengan instruksi Presiden yang menolak segala bentuk korupsi. *”Sesuai arahan presiden, tidak ada toleransi untuk praktik koruptif,”* tegasnya dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (21/8/2025).

Untuk memperkuat komitmen tersebut, Yassierli telah meminta seluruh pejabat dan staf di lingkungan Kemnaker menandatangani pakta integritas. *”Saya sudah meminta semua pejabat dan jajaran di Kemnaker untuk meneken pakta integritas dan siap dicopot dari jabatan jika terbukti melakukan korupsi,”* ujarnya.

Pakta Integritas dengan Perusahaan K3

Lebih lanjut, Yassierli mengungkapkan bahwa Kemnaker telah menyelesaikan penandatanganan pakta integritas dengan hampir 1.000 perusahaan jasa K3 di seluruh Indonesia. *”Khusus untuk sertifikasi K3, kami telah melaksanakan pakta integritas dengan ratusan perusahaan. Tujuannya jelas: mencegah suap, pemerasan, atau gratifikasi,”* jelasnya.

Ia juga mendorong masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan indikasi praktik tidak sehat tersebut.

Kasus OTT Wamenaker Noel

OTT yang menjerat Wamenaker Noel diduga terkait kasus pemerasan sejumlah perusahaan dalam proses pengurusan sertifikasi K3. *”Pemerasan terhadap perusahaan-perusahaan terkait pengurusan sertifikasi K3,”* ungkap Fitroh, salah satu sumber terkait.

KPK menyita sejumlah barang bukti dalam operasi tersebut, termasuk uang tunai dan puluhan kendaraan mewah. *”Ada uang, puluhan mobil, dan juga motor Ducati,”* jelas Fitroh.

Saat ini, Noel dan sejumlah pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan di gedung KPK. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Previous post Polisi Tangkap Tersangka Penculik Kacab Bank Jakarta yang Kabur ke NTT
Next post KPK Pamerkan Nissan GTR dan BMW Hasil OTT Wamenaker di Showroom Dadakan