
Elon Musk Capai Kesepakatan Damai dengan Mantan Karyawan Twitter, Gugatan PHK Senilai Rp 8,1 T Resmi Berakhir
Jakarta –
Elon Musk, orang terkaya di dunia, dan perusahaannya, X Corp, berhasil menyepakati kesepakatan sementara dengan mantan karyawan Twitter untuk menyelesaikan tuntutan hukum senilai US$500 juta atau sekitar Rp8,14 triliun (kurs Rp16.288 per dolar AS).
Menurut laporan Reuters pada Jumat (22/8/2025), kasus ini bermula ketika Musk memutuskan hubungan kerja sekitar 6.000 karyawan Twitter setelah mengakuisisi platform tersebut pada 2022 dan mengubah namanya menjadi X. Para mantan karyawan kemudian menggugat Musk dan X karena pemutusan kerja sepihak serta ketidaksesuaian jumlah pesangon yang diterima. Sementara itu, beberapa gugatan lain masih menunggu proses hukum di pengadilan Delaware dan California.
Dalam dokumen gugatan disebutkan bahwa rencana pesangon yang disepakati pada 2019 menjanjikan sebagian besar karyawan Twitter menerima dua bulan gaji pokok ditambah satu minggu gaji untuk setiap tahun masa kerja. Namun, kenyataannya, pesangon yang diberikan hanya satu bulan gaji bagi karyawan yang di-PHK, bahkan banyak yang tidak menerima sama sekali. Hal ini memicu gelombang gugatan terhadap Musk dan X.
Setelah hampir tiga tahun berproses, pengacara X Corp dan mantan karyawan Twitter akhirnya mencapai kesepakatan sementara. Dokumen pengadilan yang dirilis Rabu (20/8) menyebutkan bahwa kedua belah pihak meminta pengadilan banding AS untuk menunda sidang demi menyelesaikan kesepakatan yang dapat mempercepat pembayaran dan mengakhiri sengketa hukum.
Baik perwakilan X maupun mantan karyawan menolak memberikan komentar lebih lanjut. Detail finansial, termasuk besaran kompensasi yang akan dibayarkan, masih belum diungkap ke publik.