
Lindungi Hak Pejalan Kaki!
Jakarta –
Ali Lubis, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, menolak rencana Pemprov DKI mengalihfungsikan trotoar di Jalan TB Simatupang menjadi lajur kendaraan. Menurutnya, langkah ini berisiko mengancam keselamatan pejalan kaki dan melanggar aturan hukum.
“Saya sangat tidak sepakat jika trotoar di TB Simatupang diubah jadi jalur kendaraan hanya untuk mengatasi macet. Ini tindakan ilegal dan bertentangan dengan undang-undang,” tegas Ali Lubis saat berbicara dengan wartawan, Senin (25/8/2025).
Ia menegaskan bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki. Alih fungsi ini, lanjutnya, tidak hanya merusak fasilitas umum tetapi juga membahayakan pengguna jalan.
“UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) jelas menyatakan trotoar adalah ruang bagi pejalan kaki. Pelanggaran ini bisa berujung sanksi pidana penjara 2 bulan atau denda Rp500 ribu sesuai Pasal 284 UU LLAJ, yang mewajibkan prioritas keselamatan pejalan kaki. Selain melawan hukum, langkah ini berisiko tinggi,” paparnya.
Ali berharap Pemprov DKI membatalkan rencana tersebut. Ia khawatir trotoar akan rusak dan fungsinya terganggu.
“Saya minta Pemprov Jakarta tidak melanjutkan rencana ini. Ini berbahaya bagi pejalan kaki dan berpotensi merusak infrastruktur yang ada,” tegasnya.
### Saran untuk Proyek Galian TB Simatupang
Salah satu pemicu kemacetan di Jalan TB Simatupang adalah proyek galian yang sedang berlangsung. Ali mendesak Pemprov DKI memantau secara ketat proyek-proyek serupa di TB Simatupang maupun ruas jalan lainnya.
“Pertama, Pemprov harus mengecek progres proyek konstruksi dan galian di seluruh Jakarta. Kedua, perlu tindakan tegas jika ada pihak pelaksana yang bekerja lambat hingga menyebabkan kemacetan,” ujarnya.
Ali juga mengingatkan agar proyek galian tidak dilakukan bersamaan di satu ruas jalan, karena akan memperburuk kemacetan.
“Ketiga, Pemprov harus mengatur jadwal pembangunan. Misalnya, jika ada tiga proyek di satu jalan, dua di antaranya harus dihentikan sementara sampai proyek pertama selesai. Ini untuk meminimalisir dampak kemacetan,” jelasnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI berencana menggunakan sebagian trotoar di TB Simatupang sebagai lajur kendaraan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas. Gubernur DKI Pramono Anung beralasan, trotoar di lokasi tersebut tidak optimal digunakan pejalan kaki.
“Sebagian trotoar saat ini memang tidak bisa dipakai dengan baik oleh pejalan kaki karena terpotong-potong,” kata Pramono saat menghadiri ITB Ultra Marathon di Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (24/8).
Pramono menyatakan, trotoar yang dialihfungsikan akan dipakai hingga November mendatang. Setelah proyek galian rampung, Pemprov akan memprioritaskan pembenahan trotoar untuk pejalan kaki.
“Hingga November, trotoar akan dipakai untuk mengurai lalu lintas. Setelah itu, kami akan kembalikan fungsinya,” ucapnya.