
Skema Baru untuk Masyarakat
Jakarta –
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memberikan penjelasan terkait skema subsidi energi, terutama untuk LPG, di tahun depan. Meski sempat muncul wacana perubahan sistem subsidi dari berbasis komoditas ke penerima, dalam RAPBN 2026, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan skema berbasis komoditas. Namun, distribusinya akan lebih terkontrol dengan membatasi penerima subsidi hingga kelompok desil 7-8.
Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dari Badan Pusat Statistik (BPS) akan menjadi acuan utama dalam menetapkan kuota subsidi. Rincian teknisnya akan dibahas lebih lanjut setelah Undang-Undang APBN 2026 disahkan. “Subsidi tetap berbasis komoditas, tapi dibatasi sampai desil 7 atau 8. Kuotanya akan dikontrol menggunakan data tunggal dari BPS. Teknis pelaksanaannya akan dirumuskan setelah APBN disahkan,” jelas Bahlil di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (25/8/2025).
### Pendataan Subsidi via NIK dan Ajakan untuk Masyarakat Mampu
Mulai tahun depan, pendataan penerima subsidi LPG akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Bahlil juga mengimbau masyarakat dengan kemampuan ekonomi lebih baik untuk tidak menggunakan LPG bersubsidi. “Masyarakat di desil 8, 9, dan 10 seharusnya sudah memiliki kesadaran untuk tidak memakai LPG 3 kg subsidi,” ujarnya.
### Alokasi Anggaran Subsidi Energi 2026
Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp210,06 triliun untuk subsidi energi di tahun 2026, seperti tercantum dalam Buku Nota Keuangan dan RAPBN. Angka ini meningkat 13,4% dibandingkan tahun sebelumnya. Rinciannya meliputi:
– Subsidi listrik untuk pelanggan 450–900 VA: Rp104,64 triliun (naik 17,5%).
– Subsidi BBM dan LPG 3 kg: Rp105,4 triliun, dengan rincian:
– BBM tertentu: Rp25,1 triliun.
– LPG 3 kg: Rp80,3 triliun.
### Transformasi Subsidi Tepat Sasaran
Pemerintah berkomitmen mengurangi kebocoran subsidi dengan memastikan bantuan hanya diterima oleh yang berhak. Meski masih mempertahankan subsidi berbasis komoditas untuk LPG 3 kg dan listrik rumah tangga di 2026, langkah transisi ke sistem berbasis penerima manfaat akan dilakukan bertahap. Pendataan berbasis teknologi akan diterapkan untuk memverifikasi pengguna LPG subsidi melalui DTSEN.
Untuk listrik, subsidi akan difokuskan pada rumah tangga miskin dan rentan sesuai data DTSEN, sementara pelanggan non-subsidi akan mengalami penyesuaian tarif. Sementara itu, penyaluran BBM bersubsidi akan memerlukan registrasi konsumen dan koordinasi antarinstansi guna memastikan efektivitas pengendalian.
“Dalam RAPBN 2026, subsidi LPG 3 kg dan listrik rumah tangga tetap berbasis komoditas, namun transformasi ke sistem berbasis penerima manfaat terus dipersiapkan,” tertulis dalam dokumen resmi pemerintah.