
Kades Bogor Terlibat Skandal Korupsi Rp 2,3 Miliar dari Transaksi Surat Tanah Ilegal
Bogor –
Kepala Desa Cikuda, Parungpanjang, Bogor, Jawa Barat, menjalani pemeriksaan polisi terkait kasus dugaan gratifikasi dalam proses penertiban dokumen jual beli tanah. Pemeriksaan ini dilakukan setelah gelar perkara di Krimsus Polda Jawa Barat menyimpulkan adanya indikasi tindak pidana, sehingga direkomendasikan untuk meningkatkan status penanganan kasus dari penyelidikan ke penyidikan.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengungkapkan bahwa Kades tersebut diduga meminta dan menerima sejumlah uang sebagai imbalan atas penandatanganan dokumen. “Kades Cikuda diduga meminta dan menerima uang untuk penandatanganan dokumen pelepasan hak kepada PT AKP dengan tarif Rp30.000 per meter,” jelas Teguh.
Saat ini, status hukum Kades masih sebagai saksi. Namun, polisi menemukan bahwa nilai transaksi yang melibatkannya mencapai Rp2,3 miliar. “Kades menerima uang sekitar Rp2.333.370.000. Kami telah memeriksa tiga saksi dari PT AKP, beberapa saksi dari pihak desa, serta dua saksi warga selaku penjual tanah,” tambah Teguh.
Proses hukum terhadap kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran lebih lanjut.