Siap Ikuti Proses Hukum

Jakarta – Nasabah PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) bernama Nining Suryani resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) dengan nomor 852/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL, diajukan pada Rabu, 20 Agustus 2025, dengan tuduhan Perbuatan Melawan Hukum. Sidang pertama rencananya digelar pada 3 September 2025.

Menanggapi gugatan tersebut, AdaKami menyatakan kesiapannya untuk menjalani proses hukum dengan transparan. “Kami akan menghormati dan mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung,” tegas Karissa Sjawaldy, Chief of Public Affairs AdaKami, saat dikonfirmasi detikcom, Rabu (27/8/2025).

Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan koordinasi internal terkait kasus ini. Sebagai platform pinjaman daring (Pindar) berizin di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AdaKami mengklaim selalu mematuhi regulasi dan berkomitmen memberikan layanan keuangan yang aman serta nyaman bagi pengguna.

Di sisi lain, Kuseryansyah, Ketua Bidang Hubungan Masyarakat AFPI, menyatakan bahwa asosiasi masih mempelajari gugatan terhadap AdaKami. AFPI menekankan bahwa seluruh anggota, termasuk AdaKami, wajib mematuhi standar operasional dan kode etik, termasuk dalam hal penagihan.

“AdaKami ini masih baru, kami sedang mempelajari kasusnya. Industri kami memiliki SOP dan pedoman perilaku, dan kami yakin seluruh anggota berkomitmen menjalankannya,” ujar Kuseryansyah di Jakarta, Rabu (27/8/2025).

Previous post Misteri Pertemuan Dua Dalang Penculikan Kacab Bank Terbongkar di Sebuah Hotel
Next post Bunga Mencekik dan Ancaman bagi Masyarakat