
Uang ‘Welcome Drink’ Rp5 Miliar Hebohkan Publik
Jakarta –
Drama persidangan kasus suap yang melibatkan hakim dalam vonis bebas terdakwa korporasi minyak goreng kian panas. Aliran dana tak wajar dalam perkara ini mulai terkuak di pengadilan, mengungkap praktik suap yang melibatkan sejumlah nama besar.
Majelis hakim yang memutus bebas terdakwa korporasi minyak goreng terdiri dari Ketua Djuyamto beserta anggota Agam Syarief Baharudin dan Ali Muhtarom. Ketiganya didakwa menerima suap dan gratifikasi terkait putusan tersebut. Nilai suap yang diduga diterima mencapai Rp 40 miliar, dengan pelaku pemberian suap melibatkan pengacara seperti Ariyanto Bakri, Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan M Syafei.
Dana tersebut dibagi tidak hanya kepada ketiga hakim, tetapi juga melibatkan mantan Ketua PN Jakarta Selatan sekaligus eks Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Arif Nuryanta, serta mantan panitera muda perdata PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.
### Nilai Suap Ternyata Lebih Besar: Rp 60 Miliar
Pengakuan mengejutkan datang dari pengacara Ariyanto Bakri saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Ia mengklaim telah menyerahkan Rp 60 miliar untuk memastikan kliennya—perusahaan minyak sawit seperti Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group—dibebaskan dari tuntutan. Angka ini lebih tinggi dari dakwaan jaksa yang menyebut Rp 40 miliar.
Ariyanto, suami dari pengacara Marcella Santoso, mengonfirmasi bahwa pemberian uang tersebut dimaksudkan agar majelis hakim menjatuhkan vonis *onslag* (bebas). Dalam persidangan, ia membenarkan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebut adanya kesepakatan bersama antara dirinya, Wahyu Gunawan, dan Muhammad Arif Nuryanta untuk memuluskan putusan tersebut.
Ketika jaksa menanyakan soal klaim “wanprestasi” karena nominal yang diberikan tidak sesuai, Ariyanto bersikeras bahwa ia telah menyerahkan Rp 60 miliar kepada Wahyu. Namun, ia mengaku tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Arif Nuryanta—semua transaksi dilakukan melalui Wahyu.
### Ada Uang “Welcome Drink” dan “Baca Berkas”
Tak hanya suap besar, praktik suap ini juga melibatkan uang “tambahan” dengan istilah unik. Ariyanto mengungkap bahwa ia memberikan uang USD 5.000 (sekitar Rp 75 juta) yang ia sebut sebagai *welcome drink*, sementara Wahyu menyebutnya *uang baca berkas*.
Ketika hakim meminta konversi nilai tersebut ke rupiah, Ariyanto menjelaskan bahwa dengan asumsi kurs Rp 15.000 per dolar, jumlahnya sekitar Rp 75 juta.
Selain itu, jaksa juga mempertanyakan pembelian tiket pesawat ke Bali Golf yang diduga terkait kasus ini. Ariyanto mengaku tiket tersebut akhirnya dibatalkan atas inisiatif Marcella Santoso, yang ingin menghindari kecurigaan praktik suap.
### Pembagian Uang Suap dalam Dakwaan
Dalam surat dakwaan, jaksa merinci pembagian suap Rp 40 miliar sebagai berikut:
– Muhammad Arif Nuryanta: Rp 15,7 miliar
– Wahyu Gunawan: Rp 2,4 miliar
– Djuyamto: Rp 9,5 miliar
– Agam Syarief Baharudin & Ali Muhtarom: Masing-masing Rp 6,2 miliar
Kasus ini terus bergulir dengan berbagai pengakuan mengejutkan yang mengungkap praktik suap sistematis di balik layar peradilan.