
Panas! Nikita Mirzani Vs Saksi Ahli, Benarkah Ada Pengancaman?
Jakarta –
Persidangan kasus dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Nikita Mirzani kembali berlanjut dengan kehadiran saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah sebelumnya menghadirkan pemilik Daviena Skincare, Malvina, kali ini giliran saksi ahli linguistik, Makyun Subuki, yang memberikan kesaksian.
Di tengah persidangan, Nikita Mirzani mengajukan sejumlah pertanyaan untuk menguji pendapat ahli tersebut. Hal ini memicu perdebatan sengit antara keduanya guna mengklarifikasi apakah pernyataan Nikita dapat dikategorikan sebagai ancaman.
*”Apakah jika seseorang menyampaikan kebenaran di ruang publik atau media sosial tentang produk yang terbukti overclaim dan berbahaya, bisa dianggap sebagai ancaman berdasarkan pemahaman ahli?”* tanya Nikita di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/8/2025).
Makyun Subuki menanggapi bahwa ancaman tidak sekadar tentang penyampaian informasi secara terbuka. *”Yang saya maksud pengancaman adalah ketika seseorang mendesak pihak lain, misalnya dengan mengatakan, ‘Kalau tidak mau, saya bongkar rahasianya soal produk overclaim’,”* jelasnya.
Ia menegaskan bahwa inti ancaman terletak pada penggunaan informasi untuk memaksa atau menakut-nakuti. *”Jadi, bukan sekadar membahasnya di depan umum, melainkan memanfaatkannya untuk menekan atau mengambil keuntungan,”* tegas Makyun.
Mendengar penjelasan itu, Nikita langsung membalas dengan nada tinggi. Ia mempertanyakan dasar kesimpulan bahwa ucapannya termasuk ancaman. *”Anda tahu dari mana bahwa ada ancaman? Hanya berdasarkan pernyataan Anda?”* tanyanya.
Makyun kemudian merujuk pada dokumen berkas perkara. *”Anda mengatakan, ‘Kalau Anda tidak kasih uang saya Rp 5 miliar…’,”* ujarnya. Namun, Nikita langsung membantah dan menyangkal pernah mengucapkan hal tersebut.
*”Salah. Anda tidak baca BAP dengan benar. Saya tidak pernah bicara seperti itu. Itu Mail, bukan saya. Tadi Anda bilang ‘Anda, Anda’. Dari mana Anda tahu itu permintaan saya?”* sanggah Nikita tegas.
Meski demikian, Makyun tetap bersikukuh bahwa kesimpulannya didasarkan pada dokumen penyidikan. *”Saya membaca percakapan antara Anda dengan Mail, serta Mail dengan Reza. Dari situ, saya bisa menyimpulkan hal tersebut,”* tutup Makyun Subuki.