“OJK Cabut Izin Usaha Modal Ventura di Tangerang: Alasan & Dampaknya Bagi Investor”

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin operasional PT Dana Mandiri Sejahtera (PT DMS), sebuah perusahaan modal ventura yang berkantor di Alam Sutera, Tangerang. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-41/D.06/2025 tertanggal 8 Juli 2025.

Alasan Pencabutan Izin Usaha

Langkah tegas ini diambil karena PT DMS gagal memenuhi persyaratan modal minimum meski telah diberikan tenggat waktu perbaikan. Sebelumnya, OJK telah menjatuhkan sanksi pembekuan kegiatan usaha terhadap perusahaan tersebut akibat pelanggaran ketentuan ekuitas.

Ismail Riyadi, Plt Kepala Departemen Literasi Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, menjelaskan bahwa perusahaan telah diberi kesempatan untuk memperbaiki kondisi keuangannya. “Sayangnya, hingga batas waktu yang ditentukan, PT DMS tidak berhasil memenuhi kewajiban penyediaan modal minimum,” ujarnya dalam pernyataan tertulis pada 9 Juli 2025.

Dasar Hukum Pencabutan

Keputusan ini merujuk pada beberapa regulasi utama, termasuk POJK No. 35/POJK.05/2015 dan POJK No. 25 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Modal Ventura. OJK menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan dan kredibilitas industri modal ventura di Indonesia.

Kewajiban PT DMS Pasca-Pencabutan

Dengan dicabutnya izin usaha, PT DMS harus:

  • Menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, dan pihak terkait
  • Mengadakan RUPS maksimal 30 hari kerja untuk memutuskan pembubaran perusahaan
  • Memberikan penjelasan transparan kepada pihak-pihak yang berkepentingan
  • Membentuk tim layanan sementara selama proses likuidasi
  • Menghindari penggunaan istilah “ventura” dalam identitas perusahaan

Masyarakat dan pihak terkait dapat menghubungi PT DMS melalui nomor telepon 081313456599, email [email protected], atau alamat di Jalan Cideng Barat 76, Jakarta Pusat.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi industri jasa keuangan guna melindungi kepentingan masyarakat dan menjaga stabilitas sektor keuangan nasional.

Previous post “Viral! Pemotor Tewas Diterkam Beruang Usai Selfie, Ini Kronologi Lengkapnya”
Next post “Kelakar Pramono Soal Jakarta Peringkat 5 Macet di RI: ‘Surveinya Mungkin Rabu'”