
Permohonan Penangguhan Penahanan Ditolak
Jakarta –
Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani akhirnya mendapat keputusan dari majelis hakim. Sayangnya, permintaan tersebut tidak dikabulkan, sehingga artis berusia 39 tahun itu tetap harus menjalani masa tahanannya.
“Setelah bermusyawarah, majelis memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan penahanan. Terdakwa tetap harus berada dalam tahanan untuk sementara waktu,” ujar Hakim Ketua, Kairul Saleh, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).
Sebelumnya, Nikita beralasan ingin kembali bersama anak-anaknya sebagai dasar permohonan tersebut. Ia merasa proses persidangan yang telah berjalan selama enam bulan terlalu lama.
“Alasannya ya karena anak. Prosesnya sudah terlalu panjang, sudah enam bulan. Biasanya satu setengah bulan cukup, tapi ini sampai setengah tahun,” ungkap Nikita saat ditemui di pengadilan pada Kamis (21/8/2025).
Ini merupakan kali pertama ia mengajukan permohonan semacam ini. Ia berharap hakim mempertimbangkan durasi persidangan yang panjang sebelum mengambil keputusan.
Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, tengah menghadapi tuntutan kasus pengancaman melalui sarana elektronik terhadap Reza Gladys. Selain itu, keduanya juga didakwa terlibat dalam pencucian uang dari dana yang diduga berasal dari korban.
Jaksa Penuntut Umum menjerat mereka dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE yang telah diubah melalui UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.