
KPK Siap Eksekusi 21 Tersangka Skandal Dana Hibah Jawa Timur!
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat 21 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jawa Timur periode 2019-2022. Meski demikian, hingga saat ini belum ada upaya penahanan terhadap para tersangka tersebut.
Proses Penyidikan Masih Berjalan
Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah bergerak ke Jawa Timur untuk mempercepat proses hukum. Sejumlah barang bukti juga telah disita sebagai bagian dari penguatan kasus.
*”Tim kami sudah berada di Jawa Timur dan telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti. Dalam waktu dekat, upaya paksa akan segera dilaksanakan,”* jelas Asep saat berbicara di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Penjemputan Tertunda karena Kondisi Kesehatan
Asep mengakui bahwa sebelumnya KPK sempat berencana melakukan penahanan terhadap beberapa tersangka. Namun, rencana tersebut batal dilaksanakan karena alasan kesehatan yang dialami oleh pihak terkait.
*”Sebelumnya sudah ada rencana penahanan, tetapi karena pertimbangan medis, upaya tersebut tidak bisa dilakukan saat itu,”* ujarnya.
Kasus Bermula dari Perkara Lama
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang menjerat Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur. KPK telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada 5 Juli 2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana hibah pokmas APBD Jatim selama kurun waktu 2019-2022.
*”Pada 5 Juli 2024, KPK resmi menerbitkan sprindik untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam pengurusan dana hibah kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019 hingga 2022,”* jelas Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, 12 Juli 2024.