“KPK Hentikan Seluruh Proses Hukum Hasto, Banding Dinyatakan Batal Secara Resmi”

Sekjen PDIP Bebas dari Rutan KPK Berkat Amnesti Pemerintah

Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDIP, secara resmi dibebaskan dari rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah pemerintah memberikan amnesti. KPK memastikan seluruh proses hukum yang menjeratnya telah dihentikan.

Proses Hukum Resmi Dihentikan

Asep Guntur Rahayu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, menjelaskan bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai amnesti, semua tindakan hukum terhadap Hasto Kristiyanto dinyatakan selesai. “Seluruh proses terkait Bapak Hasto Kristiyanto dihentikan, dan yang bersangkutan telah dikeluarkan dari tahanan,” ujar Asep di gedung KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Tak hanya itu, proses bandung yang sebelumnya diajukan KPK juga dibatalkan. “Benar, bandung dibatalkan. Dengan adanya amnesti ini, secara otomatis proses hukum terhadap Bapak Hasto dihentikan,” tegasnya.

Tidak Ada Ruang untuk Sprindik Baru

Asep menegaskan bahwa KPK tidak akan menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (sprindik) baru. “Dengan adanya Keppres, kasus ini dinyatakan berhenti atau gugur, sehingga kami wajib membebaskannya,” jelasnya.

Hasto Keluar dari Rutan dengan Sorotan Media

Malam itu juga, Hasto Kristiyanto resmi meninggalkan rumah tahanan negara (rutan) KPK. Ia terlihat keluar pada pukul 21.22 WIB, mengenakan kemeja merah dan blazer hitam. Saat melangkah keluar, Hasto sempat mengepalkan tangan ke arah awak media yang menunggu.

Sebelumnya, Hasto dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara dalam kasus suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku. Namun, dengan pemberian amnesti, seluruh konsekuensi hukum tersebut kini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Previous post “FORNAS 2025: Puncak Kebanggaan Budaya & Warisan Nusantara yang Tak Terlupakan”
Next post “Prabowo Beri Amnesti untuk Pecandu Narkoba, Napi Lansia, dan Penyandang Disabilitas: Kebijakan Baru yang Menggemparkan!”