
Turis Kanada Tipu Pemilik Vila di Bali dengan Transfer Palsu, Begini Modusnya!
Turis Kanada Hadapi Tuntutan Hukum di Bali Terkait Dugaan Penipuan Sewa Vila
Seorang warga negara Kanada bernama Denis Valles (44) kini berurusan dengan hukum di Bali. Pria tersebut didakwa melakukan penipuan dalam transaksi sewa vila mewah setelah menggunakan bukti transfer palsu. Kasus ini telah masuk ke meja hijau, dengan jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan berdasarkan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Pengadilan Negeri Denpasar pada Kamis (31/7/2025).
Kronologi Penipuan Sewa Vila
Valles, yang mengaku sebagai seorang wirausaha, awalnya menyewa Beelia Luxe Villa di Jalan Pengubengan, Gang Carik Nomor 8, Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung, pada 20 April 2025. Ia bernegosiasi dengan pemilik vila, Nurhanani, untuk menyewa properti tersebut selama satu tahun dengan nilai kontrak Rp 5,035 miliar.
Pembayaran disepakati dilakukan dalam dua termin, masing-masing senilai Rp 2,5 miliar. Valles mengklaim telah mentransfer uang sewa sebesar 209.420,00 dolar Kanada (CAD) ke rekening Nurhanani pada 30 April 2024. Namun, setelah diperiksa, korban tidak menemukan dana tersebut masuk ke akunnya.
Valles kembali mengirimkan bukti transfer dengan nominal yang sama pada 6 Mei 2025 melalui Bank CIBC Cenaidja, tetapi transaksi itu ternyata palsu. Sementara itu, Valles telah menempati vila sejak kesepakatan dibuat hingga 14 Mei 2025.
Laporan ke Polisi dan Proses Hukum
Merasa dirugikan, Nurhanani melaporkan kasus ini ke Polres Badung. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan Valles sebagai tersangka dan menahannya di Rutan Polres Badung mulai 15 Mei hingga 3 Juni 2025. Selanjutnya, ia dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Kerobokan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di detikBali.