“21 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Agustus 2025 – Manfaatkan Sekarang!”

Pemutihan Pajak Kendaraan Serentak di 21 Provinsi, Ini Rinciannya

Memasuki bulan Agustus 2025, lebih dari separuh provinsi di Indonesia memberikan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor. Program ini bervariasi, mulai dari penghapusan denda, diskon pajak, hingga pembebasan tunggakan tahun-tahun sebelumnya dan pajak progresif. Tak sekadar potongan biasa, beberapa daerah bahkan memberikan keringanan menyeluruh bagi pemilik kendaraan.

Berikut daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak beserta ketentuannya:

Aceh

Pemutihan pajak di Aceh berlaku hingga 31 Desember 2025. Berdasarkan Pergub No. 37/2024, kendaraan yang membayar PKB dan BBNKB dibebaskan dari pajak progresif selama masa program.

Riau

Provinsi Riau menawarkan diskon 10% bagi wajib pajak yang tak menunggak selama 3 tahun terakhir. Bagi yang mutasi masuk ke Riau, diskon 50% diberikan. Pemilik tunggakan bertahun-tahun cukup membayar dua tahun pokok pajak. Program ini berakhir 19 Agustus 2025.

Sumatera Barat

Pemutihan di Sumbar berlaku hingga 31 Agustus 2025, mencakup pembebasan tunggakan pokok pajak tahun sebelumnya, denda, BBNKB kedua, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ (kecuali tahun berjalan).

Lampung

Diperpanjang hingga 31 Oktober 2025, program ini meliputi pembebasan tunggakan dan denda PKB, BBNKB bekas, pajak progresif, serta denda mutasi masuk.

Banten

Awalnya berakhir 30 Juni 2025, pemutihan di Banten diperpanjang hingga 31 Oktober 2025. Pemilik tunggakan 2024 ke bawah bisa bebas pokok dan denda asal membayar PKB 2025.

DKI Jakarta

Pemutihan denda pajak dan BBNKB berlaku hingga 31 Agustus 2025. Penghapusan sanksi administrasi diberikan otomatis saat pembayaran.

Jawa Barat

Diperpanjang hingga September 2025, program ini menyasar penunggak pajak kendaraan bernomor Jawa Barat.

Yogyakarta

Mulai 1 Agustus–31 Oktober 2025, Yogyakarta memberikan pembebasan denda PKB, BBNKB, dan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.

Jawa Timur

Berlaku 14 Juli–31 Agustus 2025, pemutihan mencakup pembebasan denda dan tunggakan PKB 2024 ke bawah untuk kendaraan roda dua dan tiga dengan PKB maksimal Rp500.000. Ada juga diskon SWDKLLJ dan penghapusan pajak progresif.

Bali

Pajak progresif resmi dihapus berdasarkan Perda No. 1/2024.

Nusa Tenggara Barat

Program diskon PKB hingga 30 September 2025 dibagi dalam enam klaster, termasuk pembebasan pajak untuk masyarakat miskin dan diskon 50% untuk yayasan.

Nusa Tenggara Timur

Pemutihan 28 Juli–30 September 2025 mencakup pembebasan 100% denda PKB, SWDKLLJ, pajak progresif, serta diskon tunggakan dan BBNKB.

Kalimantan Barat

Berlaku hingga 20 Desember 2025, program ini menawarkan pembebasan denda PKB, pajak progresif, serta diskon pokok pajak untuk kendaraan taat dan mutasi masuk.

Kalimantan Tengah

Mulai 23 Juni–23 September 2025, pemutihan meliputi pembebasan denda dan BBNKB untuk mutasi, serta tunggakan PKB dan SWDKLLJ tahun lalu.

Kalimantan Selatan

Diperpanjang hingga 31 Desember 2025, termasuk diskon 25% PKB dan 34,17% BBNKB, serta penghapusan tunggakan.

Kalimantan Utara

Program 1 Agustus–30 September 2025 mencakup pembebasan denda PKB, diskon BBNKB truk, dan potongan PKB untuk mutasi masuk.

Sulawesi Selatan

Hingga 31 Desember 2025, ada diskon PKB 9,5%, pembebasan denda, dan potongan tunggakan (25-50% tergantung asal kendaraan).

Sulawesi Tenggara

Khusus pelajar/mahasiswa, penghapusan tunggakan dan denda PKB 2024 ke bawah berlaku hingga April 2026.

Papua

15 Mei–29 Agustus 2025, pemutihan mencakup diskon pokok pajak 5-40% dan penghapusan denda, termasuk untuk mutasi masuk.

Papua Barat

Hingga 20 Desember 2025, ada penghapusan denda PKB 2024 ke bawah dan diskon pokok pajak 2025.

Papua Selatan

25 Juni–25 Agustus 2025, program ini membebaskan tunggakan, denda, dan BBNKB asal pajak tahun berjalan dibayar.

Previous post Toyota Siap Luncurkan Mobil Hybrid Terjangkau di Indonesia, Simak Spesifikasinya!
Next post Daihatsu Rocky Hybrid Meluncur dengan Harga Terjangkau di Bawah Rp 300 Juta, Siap Bersaing di Pasar Mobil Hybrid!