
“Blokir Rekening Nganggur Dinilai Hambat Pertumbuhan Ekonomi Rakyat”
Kebijakan PPATK yang memblokir rekening tidak aktif (dormant) lebih dari tiga bulan terus menjadi sorotan. Langkah ini dinilai berpotensi merugikan hak masyarakat dan mengganggu arus transaksi keuangan sehari-hari.
Kebijakan Dinilai Bertentangan dengan Prinsip Hukum
Ari Wibowo, peneliti dari The PRAKARSA, menyatakan bahwa pemblokiran sepihak ini melanggar asas negara hukum. Menurutnya, kebijakan tersebut berisiko mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem keuangan.
“Pemblokiran tanpa dasar jelas merupakan pelanggaran hak konstitusional dan hak finansial warga, sekaligus mengancam stabilitas keuangan,” tegas Ari dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (3/7/2025).
Ia menegaskan bahwa status rekening dormant tidak cukup kuat sebagai alasan pemblokiran. PPATK memang berwenang memblokir rekening terkait indikasi pidana seperti pencucian uang, namun ketiadaan aktivitas transaksi semata tidak bisa dijadikan dasar hukum.
Aturan yang Dianggap Tidak Selaras
Ari menyoroti ketidakkonsistenan kebijakan ini dengan sejumlah regulasi, termasuk UU No. 9/2013 tentang Pemberantasan Pendanaan Terorisme, Peraturan PPATK No. 18/2017, dan Peraturan OJK No. 8/2023. Aturan-aturan tersebut mensyaratkan adanya dugaan tindak pidana sebelum pemblokiran dilakukan.
Dampak pada Masyarakat Rentan
Ekonom The PRAKARSA, Roby Rushandie, menambahkan bahwa kebijakan ini berdampak luas, terutama pada kelompok rentan seperti lansia, pekerja informal, dan pensiunan.
“Pemblokiran tanpa pertimbangan matang justru menyulitkan masyarakat, khususnya di daerah dengan akses terbatas,” ujar Roby.
Ia mendesak pemerintah mengevaluasi kebijakan PPATK untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Proses pemblokiran harus melalui jalur hukum yang jelas, termasuk putusan pengadilan yang tetap.
Usulan Solusi
Roby menyarankan agar rekening dormant dikelompokkan berdasarkan tingkat risiko dan nasabah diberi notifikasi sebelum diblokir.
“Perlu ada klasifikasi rekening berisiko tinggi agar tidak salah sasaran, disertai mekanisme pemberitahuan dan reaktivasi yang mudah,” pungkasnya.