
Ahmad Dhani Bicara Soal Penjara, Lita Gading Langsung Beri Sindiran Pedas
Jakarta – Ketegangan antara musisi sekaligus anggota DPR Ahmad Dhani dan psikolog Lita Gading terus memanas. Setelah Dhani melaporkan Lita atas tuduhan eksploitasi anak dan pelanggaran UU ITE yang melibatkan putrinya, SA, kini giliran Lita yang angkat bicara menanggapi tuntutan Dhani agar dirinya ditangkap dan dipenjara.
Lita tak mau diam. Dengan nada tegas, ia membalas seruan Dhani tersebut.
*”Saran saya, sekolah dulu, pinter dulu, ngerti dulu bahasa yang dipakai narasumber. Itu aja,”* ujar Lita di Polda Metro Jaya.
*”Kalau narasumbernya kompeten dan yang menanggapinya orang berpendidikan serta paham tata bahasa, kayaknya dia gak bakal berani ngomong begitu,”* sambungnya.
Lita bahkan menyindir Dhani yang dinilainya kurang memahami bahasa dengan baik. Ia pun mempertanyakan kapasitas Dhani sebagai wakil rakyat.
*”Lucu aja, bahasa sederhana aja gak paham, gimana mau ngerti masalah masyarakat Indonesia yang sebanyak ini?”* cetusnya.
Kuasa hukum Lita, Syamsul, juga ikut bersuara. Ia menanggapi pernyataan Dhani yang mendesak agar kliennya segera ditahan.
*”Ditangkap dan dipenjara? Ini negara punya nenek moyangnya dia apa? Kita tunduk pada hukum. Dia mau bilang tangkap, adili, kejahatan luar biasa—please deh, ini bukan kerajaan,”* tegas Syamsul.
Menurutnya, ucapan Dhani justru bertolak belakang dengan peran seorang legislator.
*”Gimana mau jadi wakil rakyat kalau enggak ngerti? Mending urusin masalah rakyat, bukan hal-hal receh. Dewan Perwakilan Rakyat itu harusnya fokus pada kepentingan publik. Kalau enggak sanggup, mundur saja,”* tambahnya.
Lita pun sepakat. *”Iya, urusin rakyat, jangan urusin ini mulu,”* ujarnya singkat.
Ketika ditanya apakah laporan Dhani sudah memenuhi unsur pidana, Syamsul menegaskan bahwa itu bukan wilayahnya. Penilaian, kata dia, sepenuhnya ada di tangan aparat penegak hukum.
*”Bukan wewenang saya bilang ini memenuhi atau tidak memenuhi unsur pidana. Sebagai penasihat hukum, menurut saya belum ada delik pidana di sini. Tapi yang berhak menilai ya penegak hukum—kepolisian atau pengadilan,”* jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kasus ini masih dalam tahap klarifikasi, bukan berarti langsung ada alasan untuk penangkapan.
*”Emang negara punya nenek moyang lu apa?”* sindir Syamsul, mengulangi sindirannya sebelumnya.