
Bebas Ganjil Genap Hari Ini, Semua Pelat Nomor Bisa Lewat Tanpa Batas
Jakarta – Pengendara di Ibu Kota bisa bernapas lega hari ini. Aturan ganjil-genap resmi tidak berlaku pada Senin, 18 Agustus 2025, bertepatan dengan cuti bersama menyambut Hari Kemerdekaan RI. Tanpa perlu khawatir tilang, kendaraan dengan plat nomor apa pun diperbolehkan melintas di seluruh ruas jalan Jakarta.
Dasar Peniadaan Ganjil-Genap
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya. Peniadaan sementara aturan ganjil-genap merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019, Pasal 3 Ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas tidak berlaku pada hari libur nasional atau cuti bersama.
“Masyarakat diharap tetap mematuhi peraturan lalu lintas dan mengutamakan keselamatan berkendara,” tegas pernyataan tersebut.
Cuti Bersama Tambahan
Pemerintah telah menetapkan 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Keputusan ini merupakan revisi dari SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024.
Dalam lampiran SKB, tertulis jelas: “Cuti bersama, 18 Agustus, Senin, Proklamasi Kemerdekaan.” Dokumen ini ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri PANRB Rini Widyantini.
Dengan demikian, warga Jakarta bisa menikmati kelonggaran berlalu lintas sambil merayakan semangat kemerdekaan.