“Benarkah 18 Agustus Cuti Nasional? Simak Fakta Libur yang Harus Kamu Tahu!”

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama, Namun Tidak Berlaku Otomatis untuk Semua Pekerja

Kabinet resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama dalam kalender nasional. Namun, keputusan ini tidak serta-merta menjamin semua pekerja bisa libur. Pasalnya, hak akhir tetap berada di tangan perusahaan untuk menentukan apakah akan ikut memberikan cuti atau tetap beroperasi.

Fleksibilitas Perusahaan Jadi Kunci

Sinta Kamdani, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menjelaskan bahwa sektor industri seperti manufaktur mungkin akan tetap beraktivitas demi menjaga target produksi. Sementara itu, bisnis dengan operasional lebih fleksibel bisa memanfaatkan momen ini sebagai waktu istirahat sekaligus mendorong aktivitas ekonomi lainnya.

_”Perusahaan dapat menyesuaikan keputusan berdasarkan kebutuhan operasional dan produksi. Industri dengan ritme tinggi seperti manufaktur bisa mengatur ulang jadwal cuti agar tidak mengganggu target mereka,”_ jelas Sinta.

Ia juga menyarankan agar ke depan, penetapan cuti bersama melibatkan pertimbangan lintas sektor agar tetap seimbang antara manfaat liburan dan kelancaran industri strategis.

Dasar Hukum dan Tujuan Pemerintah

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri yang mengatur perubahan jadwal libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Momen ini dimaksudkan untuk memberi ruang lebih luas bagi masyarakat merayakan Hari Kemerdekaan dengan khidmat dan semarak.

_”Langkah ini diambil agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam berbagai kegiatan perayaan, mulai dari upacara, lomba tradisional, hingga acara budaya dan edukasi,”_ ujar Imam Machdi, Sekretaris Kemenko PMK.

SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri PAN-RB Rini Widyantini. Proses penetapannya dilakukan melalui rapat koordinasi di Kemenko PMK yang dipimpin oleh Deputi Warsito dan Imam Machdi, dengan dihadiri perwakilan kementerian terkait.

Previous post “Kisah Inspiratif: Tukang Sayur Pahlawan Ekonomi Indonesia yang Tak Terduga”
Next post “Investasi Lokal Cuan Multibagger: Tips Jitu Andry Hakim untuk Keuntungan Maksimal”