
“BPJS Kesehatan Bisa untuk Cabut Gigi? Ini Syarat & Prosedur Lengkapnya!”
Cabut gigi menjadi salah satu solusi medis untuk mengatasi masalah gigi yang rusak, terinfeksi, atau menimbulkan nyeri hebat. Kabar menggembirakannya, prosedur ini bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun, masih banyak peserta yang belum paham syarat, prosedur, serta batasan layanan gigi yang bisa di-cover oleh BPJS. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Syarat Cabut Gigi Pakai BPJS Kesehatan
Agar bisa mengakses layanan cabut gigi dengan BPJS Kesehatan, peserta harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:
– Keanggotaan aktif: Pastikan status keanggotaan BPJS masih aktif.
– Lunas iuran: Tidak ada tunggakan pembayaran iuran BPJS.
– Rekomendasi dokter: Kondisi gigi harus diperiksa dan disetujui oleh dokter di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
– Surat rujukan: Wajib membawa surat rujukan dari FKTP saat berkunjung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKTL).
Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, berikut daftar layanan gigi yang bisa dijamin:
– Biaya administrasi: Termasuk pendaftaran saat berobat.
– Pemeriksaan & konsultasi: Bisa dilakukan di FKTP atau FKTL sesuai indikasi medis.
– Pramedikasi: Pemberian antibiotik dan obat pereda nyeri sebelum prosedur.
– Kondisi darurat: Penanganan masalah serius pada gigi, gusi, atau rahang.
– Cabut gigi sulung: Pencabutan gigi susu yang akan digantikan gigi permanen.
– Cabut gigi permanen: Hanya untuk gigi rusak (misalnya keropos atau berlubang) tanpa komplikasi seperti akar bengkok atau penyakit sistemik.
– Obat pascacabut: Antibiotik dan pereda nyeri setelah ekstraksi.
– Scaling: Pembersihan karang gigi maksimal sekali setahun.
– Tambalan GIC: Untuk mengembalikan fungsi gigi dan menghentikan kerusakan.
Prosedur Pelayanan Cabut Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Layanan cabut gigi dengan BPJS bisa diakses melalui FKTP (seperti Puskesmas) atau FKTL (rumah sakit). Berikut tahapannya:
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama
1. Datang ke FKTP (Puskesmas/klinik/dokter gigi mandiri) dengan membawa kartu BPJS.
2. Petugas memverifikasi keabsahan kartu.
3. Pemeriksaan atau tindakan medis dilakukan.
4. Peserta menandatangani bukti layanan.
5. Jika diperlukan, pasien mendapat obat atau dirujuk ke FKTL oleh dokter gigi.
Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan
1. Bawa kartu BPJS dan surat rujukan dari FKTP ke rumah sakit.
2. Pendaftaran ulang dengan menunjukkan dokumen tersebut.
3. Petugas memvalidasi data dan mencetak Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
4. Pasien menerima layanan medis, obat, atau tindakan sesuai kebutuhan.
5. Tanda tangan bukti layanan sebelum pulang.
Pelayanan Gigi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
BPJS tidak menanggung beberapa layanan berikut:
– Prosedur tanpa mengikuti ketentuan resmi.
– Layanan di fasilitas nonmitra BPJS (kecuali darurat).
– Perawatan gigi di luar negeri.
– Tindakan estetika (misalnya veneer atau pemutihan gigi).
– Perawatan ortodonti (kawat gigi).
– Biaya lain yang tidak terkait manfaat jaminan kesehatan.