
BPOM Ungkap Praktik Ilegal Produksi Stem Cell oleh Dokter Hewan di Magelang
Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI berhasil mengungkap peredaran produk biologi ilegal berbasis turunan sel punca (stem cell) di Magelang, Jawa Tengah. Operasi penindakan dilaksanakan pada 25 Juli 2025 oleh Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama Koordinator Pengawasan PPNS Bareskrim Polri.
Menurut Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, lokasi yang digerebek merupakan klinik dokter hewan yang disalahgunakan untuk mendistribusikan produk sekretom—cairan turunan sel punca—yang disuntikkan ke pasien manusia. Kegiatan ini dilakukan tanpa izin edar dari BPOM, tidak memiliki izin praktik dokter hewan, dan pemiliknya tidak berwenang memberikan terapi medis pada manusia.
Temuan Produk Ilegal dan Modus Operandi
Dalam penggeledahan, petugas menemukan sekretom siap pakai dalam tabung eppendorf berukuran 1,5 mililiter berwarna merah muda dan oranye. Selain itu, terdapat 23 botol berisi 5 liter sekretom yang disimpan dalam kulkas, lengkap dengan peralatan suntik dan termost pendingin. Produk-produk ini telah dilabeli dengan identitas pasien dan diklaim untuk pengobatan luka. Nilai ekonomis barang sitaan mencapai Rp230 miliar.
Dasar Hukum dan Sanksi
BPOM menegaskan, produk terapi lanjut seperti sel punca dan turunannya wajib memiliki izin edar sesuai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan BPOM No. 8 Tahun 2025. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi hukum.
Pemilik klinik berinisial YHF (56), yang juga berprofesi sebagai dosen di sebuah universitas di Yogyakarta, kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat dan melibatkan pemeriksaan 12 saksi.
BPOM mengimbau seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat, untuk bersama-sama memerangi peredaran produk farmasi ilegal. Selain membahayakan kesehatan, praktik semacam ini berpotensi merugikan perekonomian dan melemahkan daya saing produk dalam negeri.
*Simak video lengkapnya di:*
[Gambas: Video 20 detik]