
Bunga Mencekik dan Ancaman bagi Masyarakat
Jakarta – Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal terus menjadi momok bagi masyarakat Indonesia. Menurut Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), maraknya pinjol ilegal dengan bunga tinggi dan metode penagihan yang menekan telah menciptakan kekhawatiran luas. Fenomena ini dikenal sebagai *predatory lending*, di mana peminjam dibebani suku bunga yang tidak masuk akal.
Kuseryansyah, Ketua Bidang Humas AFPI, mengungkapkan contoh kasus di Sleman, di mana polisi menemukan pinjol ilegal yang memberlakukan bunga hingga 4% per hari. “Bayangkan, pinjam Rp3 juta bisa membengkak jadi Rp30 juta dalam 2-3 bulan. Ini jelas *predatory lending* dan kami sangat menentang praktik semacam itu,” tegasnya dalam media briefing di Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Dominasi Pinjol Ilegal Masih Tinggi
Berdasarkan studi Center of Economic and Law Studies (CELIOS), yang mengutip data OJK, jumlah entitas pinjol ilegal pada 2024 mencapai 3.240. Angka ini 30 kali lipat lebih banyak dibandingkan platform pinjaman resmi yang hanya berjumlah 97. “Ini membuktikan bahwa pinjol ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat,” ujar Kuseryansyah.
Ia menegaskan, industri fintech resmi bahkan enggan dikaitkan dengan istilah “pinjol” karena konotasinya yang negatif. “Kami ingin memisahkan diri dari citra buruk itu,” tambahnya.
Aturan Bunga 0,8% untuk Perlindungan Konsumen
Kuseryansyah menjelaskan, pembatasan bunga maksimal 0,8% per hari merupakan instruksi OJK untuk memerangi pinjol ilegal. Kebijakan ini bukan hasil kolusi antarplatform. “Ada *ceiling price*, tapi jika ada yang ingin menerapkan bunga lebih rendah, justru lebih baik. Namun, melebihi 0,8% sudah dianggap *predatory lending* dan tidak pro-konsumen,” paparnya.
Selain itu, AFPI menyatakan bahwa Surat Keputusan (SK) Code of Conduct yang sempat dijadikan alat bukti oleh KPPU telah dicabut sejak 8 November 2023, seiring berlakunya SEOJK 19-SEOJK.06-2023. “Tidak pernah ada kesepakatan penetapan bunga antarplatform. Kami patuh pada regulasi terbaru OJK,” tegas Kuseryansyah.