
Cara Ampuh Hindari Pajak Progresif Saat Beli Kendaraan Baru Tanpa Ribet
Jakarta –
Bagi warga Jakarta yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor, ketentuan pajak progresif akan berlaku. Artinya, kendaraan kedua dan selanjutnya akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi. Namun, ada cara untuk menghindari pembebanan ini, terutama jika Anda baru saja menjual kendaraan lama dan berencana membeli yang baru.
Kunci utamanya adalah melaporkan penjualan kendaraan lama sebelum membeli kendaraan baru. Dengan begitu, kendaraan baru tidak akan dikenakan pajak progresif. Proses ini dikenal sebagai Lapor Jual Kendaraan Bermotor, yang wajib dilakukan setelah transaksi penjualan, baik kepada pihak ketiga maupun secara langsung.
Menurut informasi dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, lapor jual tidak hanya mencegah pajak progresif, tetapi juga menghindari masalah lain seperti tilang elektronik yang salah sasaran.
Kini, proses lapor jual tidak lagi harus dilakukan di kantor Samsat. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menyediakan layanan online melalui aplikasi Pajak Online Jakarta di situs resmi [https://pajakonline.jakarta.go.id](https://pajakonline.jakarta.go.id). Layanan ini bisa diakses via browser di smartphone atau komputer.
### Cara Lapor Jual Kendaraan Online
Berikut langkah-langkah mudah untuk melaporkan penjualan kendaraan secara online:
1. Buka situs [https://pajakonline.jakarta.go.id](https://pajakonline.jakarta.go.id) dan login ke akun Anda.
2. Pilih Menu PKB: Semua nomor polisi (nopol) terdaftar akan muncul di Tab Objek Pajak. Kemudian, pilih Tab Pelayanan > Jenis Pelayanan Permohonan Lapor Jual.
3. Klik Ajukan Lapor Jual untuk nomor polisi yang ingin dilaporkan.
4. Isi formulir Lapor Jual Online dengan data yang diminta.
5. Upload dokumen pendukung.
6. Centang persetujuan syarat dan ketentuan, lalu klik Simpan untuk mengirim permohonan.
7. Setelah berhasil disimpan, klik ikon pesawat kertas dan masukkan kode OTP yang dikirim ke email atau pesan layanan pajak online.
8. Klik Kirim untuk menyelesaikan proses.
Permohonan yang terkirim akan diverifikasi oleh petugas berwenang. Jika disetujui, nomor polisi tersebut akan dihapus dari daftar kendaraan terdaftar di Tab Objek Pajak, sehingga tidak lagi terhubung dengan NIK pemilik sebelumnya.