Cara Mudah Membuat Affidavit bagi Anak dengan Kewarganegaraan Ganda

Jakarta –
Orang tua dengan anak berkewarganegaraan ganda (ABG) dapat mengurus dokumen affidavit di kantor Imigrasi sesuai domisili KTP orang tua yang berstatus WNI. Lantas, apa sebenarnya affidavit itu?

Menurut penjelasan resmi dari situs Imigrasi, affidavit merupakan dokumen keimigrasian yang berfungsi sebagai pengganti visa dan izin tinggal bagi anak yang memiliki paspor asing. Berikut penjelasan lebih rinci mengenai affidavit untuk anak berkewarganegaraan ganda.

### Ketentuan Pembuatan Affidavit
Berdasarkan Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI, status dwi kewarganegaraan berlaku hingga anak berusia 18 tahun. Anak-anak yang termasuk dalam kategori ini meliputi:

– Anak hasil perkawinan sah antara ayah WNI dan ibu WNA, atau sebaliknya.
– Anak tidak sah dari ibu WNA yang diakui oleh ayah WNI sebelum usia 18 tahun atau sebelum menikah.
– Anak yang lahir di luar negeri dari orang tua WNI, tetapi negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
– Anak tidak sah yang diakui secara sah oleh ayah WNA sebelum berusia 18 tahun dan belum menikah.
– Anak WNI di bawah 5 tahun yang diangkat secara sah oleh WNA berdasarkan keputusan pengadilan.

Jika anak memenuhi salah satu kriteria di atas, orang tua dapat mengajukan pembuatan affidavit atau paspor Indonesia untuk anak.

### Prosedur Pembuatan Affidavit
Melalui akun Instagram resmi @ditjen_imigrasi, berikut dokumen yang harus disiapkan:

– Formulir pendaftaran (diisi dengan tinta hitam, tersedia di kantor Imigrasi).
– KTP asli dan fotokopi orang tua WNI.
– Kartu keluarga (asli dan fotokopi) yang mencantumkan nama anak.
– Fotokopi paspor orang tua WNI.
– Surat kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa (jika proses dikuasakan).
– Paspor asing dan Indonesia (jika sudah ada).
– Akta lahir dari Disdukcapil (asli dan fotokopi).
– Akta nikah/akta lapor nikah/akta perceraian/akta kematian (asli dan fotokopi).
– Fotokopi paspor orang tua WNA.
– Izin tinggal orang tua WNA (jika ada).
– Keputusan Menteri Hukum dan HAM (khusus anak lahir sebelum 1 Agustus 2006).

### Hal Penting yang Perlu Diketahui
– Sertifikat ABG tidak dikenakan biaya dan berfungsi sebagai bukti pengakuan resmi status kewarganegaraan ganda.
– Kartu Fasilitas Keimigrasian (Faskim) dikenakan biaya Rp500.000 sebagai pengganti izin tinggal, memudahkan perjalanan keluar-masuk Indonesia tanpa visa.
– Jika tidak didaftarkan sebagai ABG, hak anak sebagai WNI dapat hilang.
– Anak wajib memilih kewarganegaraan saat berusia 18-21 tahun atau segera setelah menikah.

Previous post Menkomdigi Apresiasi Kongres PWI, Berikan Tips Jitu untuk Jaga Solidaritas Jurnalis
Next post KOI Hanya Akui PERBATI Sebagai Satu-Satunya Anggota Resmi di Indonesia