Cek Lokasi & Jadwal Terbaru di Kotamu!

Jakarta –
Bagi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling tetap beroperasi meski tanggal 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama. Pemerintah resmi menetapkan hari libur tersebut melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri terkait hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Cuti ini diberikan dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Meski demikian, beberapa lokasi SIM Keliling tetap melayani masyarakat pada hari itu. Berdasarkan informasi dari akun Instagram TMC Polda Metro Jaya, layanan ini akan berjalan dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

### Jadwal SIM Keliling 18 Agustus 2025
– Lobby depan Mal Grand Cakung
Jl. Sri Sultan Hamengkuwono IX No.KM 25, Kel. Ujung Menteng, Kec. Cakung, Jakarta Timur
– Lobby Utama LTC Glodok
Jl. Hayam Wuruk No.127 RT.01 RW.06, Kel. Mangga Besar, Kec. Taman Sari, Jakarta Barat
– Area Parkir Samping Universitas Trilogi
Jl. Duren Tiga Timur RT.06 RW.04, Kel. Pancoran, Kec. Duren Tiga, Jakarta Selatan
– Lobby Selatan Mal Ciputra
Jl. Letjen S. Parman RT.11 RW.01, Kel. Tanjung Duren Utara, Kec. Grogol Petamburan, Jakarta Barat
– Area Parkir Kantor Pos Lapangan Banteng
Jl. Lapangan Banteng Timur No.1, Kel. Pasarbaru, Kec. Sawah Besar, Jakarta Pusat

Masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 18 Agustus atau ingin mengurus perpanjangan di hari itu tetap bisa memanfaatkan layanan ini. Pembuatan SIM baru juga tetap dibuka.

### Syarat Perpanjang SIM
Agar proses perpanjangan berjalan lancar, pastikan dokumen berikut sudah disiapkan:
1. Fotokopi e-KTP
2. SIM asli
3. Surat Keterangan Sehat dari dokter
4. Surat Keterangan Lulus Tes Psikologi
5. Bukti keaktifan BPJS Kesehatan

### Biaya Perpanjang SIM
Biaya penerbitan SIM bervariasi tergantung jenisnya. Berikut rinciannya:
– SIM A, SIM BI, SIM BII: Rp 80.000 per penerbitan
– SIM C, SIM CI, SIM CII: Rp 75.000 per penerbitan
– SIM D, SIM DI: Rp 30.000 per penerbitan

Perlu diingat, biaya di atas hanya untuk penerbitan di Satpas. Ada beberapa biaya tambahan yang perlu diperhitungkan, seperti:
– Tes kesehatan: Rp 35.000
– Psikotes online (e-PPSi): Rp 57.500
– Psikotes offline: Rp 100.000
– Asuransi: Rp 50.000

Dengan mempersiapkan dokumen dan biaya secara lengkap, proses perpanjangan SIM di hari cuti bersama bisa berjalan lebih efisien.

Previous post Separator Busway Kerap Memakan Korban, Ini Langkah Nyata Dishub untuk Atasi Masalah
Next post Bebas Ganjil Genap Hari Ini, Semua Pelat Nomor Bisa Lewat Tanpa Batas