
Danantara Larang Pergantian Direksi BUMN: Evaluasi Menyeluruh Diutamakan
JAKARTA – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengeluarkan surat edaran yang melarang seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), beserta anak dan cucu perusahaannya, melakukan perubahan susunan direksi dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor S-049/DI-BP/VI/2025 tertanggal 23 Juni 2025, yang berisi arahan pelaksanaan RUPS Tahunan (RUPST) bagi BUMN dan seluruh entitas di bawahnya.
Larangan Perombakan Direksi Tanpa Evaluasi
Dalam surat tersebut, Danantara menegaskan bahwa tidak diperbolehkan adanya agenda pergantian pengurus perusahaan dalam RUPS Tahunan hingga dilakukan evaluasi menyeluruh oleh Danantara atau Dewan Audit Manajemen (DAM).
Selain itu, BUMN yang belum menyelenggarakan RUPS Tahunan diwajibkan melakukannya paling lambat 30 Juni 2025, dengan tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Analisis: Pengaruh Danantara dalam Tata Kelola BUMN
Nailul Huda, Direktur Ekonomi dari Center of Economic and Law Studies (CELIOS), menyoroti besarnya pengaruh Danantara dalam keputusan ini. Terlebih, Kementerian BUMN terlibat langsung melalui Menteri BUMN yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas Danantara.
“Pengaruhnya sangat signifikan, termasuk dalam mengatur operasional perusahaan dan menunda pergantian direksi dalam RUPS,” ujarnya kepada Kontan.co.id, Minggu (29/6/2025).
Menurut Nailul, Danantara kemungkinan akan mencari kandidat baru jika memang diperlukan pergantian direksi. Namun, kriteria utamanya adalah sosok yang mudah dikendalikan.
“Penundaan RUPS ini bisa menjadi upaya mencari kandidat yang patuh pada Danantara, bukan berdasarkan kompetensi manajerial, melainkan pertimbangan politis,” jelasnya.
Ia juga mengkhawatirkan bahwa pemilihan direksi di BUMN non-Tbk akan cenderung bersifat “asal bapak senang” (ABS), terutama karena banyak program pemerintah yang melibatkan peran BUMN.