Eks Presiden Brasil Diawasi Ketat 24 Jam Sebelum Sidang Penentuan Kasus Kudeta

Brasilia –
Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro, yang saat ini menjalani tahanan rumah, kini berada di bawah pengawasan ketat selama 24 jam menyusul persidangan kasus rencana kudeta yang menjeratnya. Pengawasan ini diputuskan setelah seorang hakim Brasil menilai Bolsonaro berpotensi besar untuk melarikan diri.

Jika terbukti bersalah, Bolsonaro bisa menghadapi hukuman hingga 40 tahun penjara. Dia dituduh merencanakan upaya mempertahankan kekuasaan setelah kalah dalam pemilu 2022 dari rivalnya dari sayap kiri, Luiz Inacio Lula da Silva, yang kini memimpin Brasil. Menurut laporan AFP, Rabu (27/8/2025), putusan akhir kasus ini diperkirakan akan diumumkan awal bulan depan.

Pengawasan Ketat atas Permintaan Kejaksaan

Hakim Mahkamah Agung Alexandre de Moraes, yang menangani kasus ini, memerintahkan polisi untuk melakukan pengawasan *full-time* terhadap Bolsonaro. Perintah tersebut dikeluarkan berdasarkan permintaan kejaksaan Brasil, seperti terlihat dalam dokumen pengadilan yang diakses AFP.

Jaksa penuntut mengungkapkan bahwa Bolsonaro pernah mengakui rencana mencari suaka di Argentina tahun lalu. Hal ini dijadikan alasan bahwa mantan presiden itu berpotensi kabur untuk menghindari hukuman panjang. Dalam draf permohonan suakanya, Bolsonaro menyebut dirinya sebagai korban persekusi politik.

Dituduh Pimpin Organisasi Kriminal

Bolsonaro, yang dijuluki “Trump dari Daerah Tropis” selama masa jabatannya (2019–2022), dituduh memimpin kelompok kriminal yang bertujuan menggagalkan pemerintahan Lula da Silva. Tuduhan ini muncul setelah Lula memenangkan pemilu Oktober 2022 dengan selisih tipis.

Kasus ini juga memicu ketegangan antara Lula dan Presiden AS Donald Trump, yang menyebut tuntutan terhadap Bolsonaro sebagai “perburuan penyihir”. Trump bahkan mengecam pihak-pihak yang membawa Bolsonaro ke pengadilan.

Sementara itu, Bolsonaro bersikeras bahwa persidangan ini adalah upaya kolaborasi antara lembaga peradilan Brasil dan pemerintahan Lula untuk menghalanginya maju sebagai calon presiden pada pemilu 2026.

Previous post Prabowo Bangga! Penerima Manfaat MBG Capai 21 Juta Orang, Rekor Baru Dicapai
Next post Inovasi Program P2L Terintegrasi untuk Masa Depan Berkelanjutan