Eksportir Khawatirkan Dampak Larangan Truk Sumbu 3 Saat Libur Maulid Nabi pada Bisnis

Jakarta – Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI) mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mempertimbangkan kembali rencana pelarangan operasional truk sumbu 3 selama libur Maulid Nabi pada 4, 5, dan 7 September 2025. Kebijakan ini dikhawatirkan bakal memperlambat distribusi ekspor dan membebani pengusaha dengan biaya tambahan yang signifikan.

Toto Dirgantoro, Sekretaris Jenderal GPEI, menekankan pentingnya Kemenhub memahami realitas lapangan sebelum menerapkan aturan. “Kami sangat berharap pejabat terkait memiliki kepekaan bisnis dan krisis agar bisa menimbang dampak kebijakan ini,” ujarnya, Senin (18/8/2025).

Sebelumnya, Kemenhub berencana melarang truk sumbu 3 melintas di jalan tol selama periode liburan, meski masih diperbolehkan lewat jalur arteri. Namun, Toto memperingatkan bahwa hal ini justru berpotensi memicu kemacetan di jalan nasional dan mengganggu ketepatan waktu pengiriman barang ke pelabuhan.

“Keterlambatan pengiriman berarti menghambat ekspor. Jadwal kapal tidak menyesuaikan libur nasional, operasional tetap berjalan, dan biaya tetap harus dibayar,” tegasnya.

Ia juga menyoroti risiko finansial jika ekspor menggunakan Letter of Credit (LC) dengan tenggat waktu ketat. Barang yang tidak tiba sesuai jadwal bisa mengakibatkan denda atau biaya tambahan, merugikan eksportir.

Menurut Toto, larangan ini hanya menambah beban biaya tanpa pertimbangan dampak ekonomi yang matang. “Budaya Kemenhub selama ini cenderung melarang truk besar saat libur tanpa pernah mengkaji kerugian yang ditimbulkan,” tandasnya.

Previous post Pertamina Beri Diskon Spesial BBM dan Bright Gas Sepanjang Agustus 2025, Manfaatkan Sekarang!
Next post Jakarta Rumah Bersama yang Aman & Adil di HUT ke-80 RI