
Fakta Kasus Vape Ditunggu di Persidangan
Jakarta –
Tim hukum Jonathan Frizzy, yang diwakili oleh kuasa hukum Lamgok Heryanto Silalahi, menyatakan kesiapan penuh dalam menghadapi rangkaian persidangan kasus vape yang diduga mengandung zat etomidate. Berbagai strategi telah disusun, termasuk daftar pertanyaan krusial untuk diajukan kepada para terdakwa lainnya.
“Kami sudah 100% siap untuk sidang hari ini, termasuk dengan pertanyaan-pertanyaan mendalam yang akan ditujukan terutama kepada Evan dan Erna (terdakwa lain),” jelas Lamgok Heryanto Silalahi saat berbincang di sekitaran Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Rabu (3/9/2025).
Aktor yang kerap disapa Ijonk ini berharap kebenaran kasus dapat terungkap secara transparan. Melalui kuasa hukumnya, ia meminta agar fakta-fakta persidangan digali hingga tuntas.
“Jonathan Frizzy hanya meminta satu hal: sesuai fakta saja. Tolong diungkap bagaimana sebenarnya kejadian ini,” tegas Lamgok.
Selain itu, kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa kliennya mempertanyakan status hukumnya dalam kasus ini. Pasangan Ririn Dwi Ariyanti ini ingin memastikan apakah ia pantas didakwa atau dianggap mengetahui kandungan vape yang dipersoalkan.
“Dia bertanya, ‘Secara hukum, bagaimana posisi saya? Pantaskah saya didakwa atau dianggap tahu soal isi vape ini? Apakah saya layak dihukum?’ dan pertanyaan serupa,” ujar Lamgok.
Meski demikian, Jonathan Frizzy disebut tetap optimistis menjalani proses hukum. Kuasa hukumnya menegaskan bahwa sang aktor siap menghadapi sidang lanjutan dengan keyakinan penuh.
“Dia sangat optimis untuk tahap persidangan selanjutnya,” tandas Lamgok.
Sebagai catatan, Jonathan Frizzy bersama tiga terdakwa lain—ER, BTR, dan EDS—dijerat Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait penyalahgunaan zat berbahaya.