“Gagal Diputar! Hakim Tolak Permintaan Nikita Mirzani Soal Rekaman Reza Gladys”

Sidang Nikita Mirzani Memanas: Permintaan Putar Rekaman Ditolak Hakim

Kasus dugaan pemerasan dan pencucian uang yang menjerat Nikita Mirzani kembali memicu ketegangan dalam sidang lanjutan. Aktris tersebut meminta izin untuk memutar sebuah rekaman yang disebut-sebut berkaitan dengan upaya intervensi terhadap jaksa dan hakim oleh Reza Gladys.

Permintaan Diputar, Hakim Ingatkan Prosedur

“Mohon izin, Yang Mulia, sebelum saya duduk, izinkan saya memutar rekaman ini,” pinta Nikita di hadapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025). Namun, Hakim Ketua langsung menegur dengan mengingatkan aturan sidang.

“Sejak awal, majelis hakim telah menyampaikan bahwa jika ada indikasi transaksional dalam perkara ini, laporkan saja ke pihak berwajib,” tegas sang hakim.

Nikita, yang tampak kecewa, membalas bahwa pelaporan ke polisi sering kali lambat diproses. “Percuma lapor polisi, Yang Mulia, pasti ditanganinya lama. Kecuali saya yang dilaporkan, baru cepat,” ujarnya.

Debat Sengit, Hakim Tetap Tegas

Hakim Ketua segera memotong, “Cukup! Silakan duduk di samping penasihat hukum.” Namun, Nikita tak menyerah dan kembali memohon, “Beri saya waktu untuk memutar rekaman.”

Hakim tetap bersikukuh, “Tidak ada kesempatan. Hari ini jadwal pembuktian dari penuntut umum. Silakan duduk.”

Meski terus mendesak, permintaan Nikita akhirnya tak dikabulkan. “Segala sesuatu ada waktunya. Nanti saat pembuktian dari Anda, silakan,” kata Hakim menutup pembahasan.

Nikita: “Akan Saya Putar Nanti”

Menanggapi penolakan itu, Nikita menyatakan akan memutar rekaman di kesempatan lain. “Baik, kalau begitu nanti saya putarkan sendiri, Yang Mulia. Terima kasih,” ucapnya sebelum sidang dilanjutkan.

Latar Belakang Kasus

Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, didakwa melakukan ancaman melalui elektronik terhadap Reza Gladys. Mereka juga dijerat pasal pencucian uang terkait dana yang diduga berasal dari korban.

Tuntutan terhadap keduanya meliputi Pasal 45 ayat 10 huruf A dan Pasal 27B Ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3 UU Pencucian Uang, yang dikaitkan dengan Pasal 55 Ayat 1 KUHP.

Previous post Cinta Laura dan Arya Vasco Pesta Romantis di Hari Jadi ke-3 Pacaran
Next post “Bobby Nasution Gempur Sarang Narkoba di Sumut: Aksi Nyata Berantas Kejahatan Narkotika”