Gaji dan Tunjangan Anggota DPR yang Bikin Heboh, Begini Rinciannya!

Jakarta –
Isu gaji dan tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terus memicu perdebatan panas di masyarakat, bahkan memicu aksi demonstrasi besar-besaran. Banyak yang menilai besaran pendapatan para wakil rakyat ini tidak sepadan dengan kontribusi dan kinerja yang mereka tunjukkan.

Besaran gaji pokok anggota DPR diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, dengan nominal yang bervariasi sesuai jabatan. Ketua DPR menerima Rp 5.040.000 per bulan, Wakil Ketua DPR Rp 4.620.000, sedangkan anggota biasa memperoleh Rp 4.200.000. Namun, gaji pokok hanyalah sebagian kecil dari total pendapatan yang mereka terima.

### Rincian Tunjangan yang Diterima Anggota DPR
Selain gaji, para anggota DPR juga mendapatkan berbagai tunjangan, diatur dalam Surat Edaran Sekretariat Jenderal DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010. Berikut rinciannya:

1. Tunjangan Istri/Suami
– Ketua badan/komisi: Rp 504.000
– Wakil ketua badan/komisi: Rp 462.000
– Anggota: Rp 420.000

2. Tunjangan Anak (maksimal 2 anak)
– Ketua badan/komisi: Rp 201.600
– Wakil ketua badan/komisi: Rp 184.000
– Anggota: Rp 168.000

3. Tunjangan Jabatan
– Ketua badan/komisi: Rp 18.900.000
– Wakil ketua badan/komisi: Rp 15.600.000
– Anggota: Rp 9.700.000

4. Tunjangan Kehormatan
– Ketua badan/komisi: Rp 6.690.000
– Wakil ketua badan/komisi: Rp 6.450.000
– Anggota: Rp 5.580.000

5. Tunjangan Komunikasi Intensif
– Ketua badan/komisi: Rp 16.468.000
– Wakil ketua badan/komisi: Rp 16.009.000
– Anggota: Rp 15.554.000

6. Tunjangan Peningkatan Fungsi Pengawasan dan Anggaran
– Ketua badan/komisi: Rp 5.250.000
– Wakil ketua badan/komisi: Rp 4.500.000
– Anggota: Rp 3.750.000

7. Tunjangan Sidang/Paket
– Seluruh anggota DPR (termasuk ketua dan wakil): Rp 2.000.000

8. Tunjangan PPh Pasal 21
– Seluruh anggota DPR: Rp 2.699.813

9. Tunjangan Listrik dan Telepon
– Seluruh anggota DPR: Rp 7.700.000

10. Tunjangan Beras (maksimal 4 jiwa)
– Seluruh anggota DPR: Rp 30.090 per jiwa

### Polemik Tunjangan Pengganti Rumah Dinas
Selain tunjangan di atas, anggota DPR juga menerima tunjangan pengganti rumah dinas sebesar Rp 50 juta per bulan. Hal ini karena mereka tidak lagi mendapatkan fasilitas rumah dinas yang sebelumnya diserahkan kembali kepada negara.

Tunjangan ini menjadi sorotan tajam karena dinilai semakin memperbesar penghasilan anggota DPR, sementara masyarakat menilai kinerja mereka belum mencerminkan nilai tambah yang sepadan.

Previous post Mentan Ajak Petani Tukar Cepat Beras SPHP Rusak untuk Jamin Kualitas Pangan!
Next post Kiky Saputri dan Kembaran Miripnya yang Bikin Heboh, Bak Park Bo Young di Our Unwritten Seoul!