“Gunung Rinjani Naik ke Grade 4! Pendaki Pemula Dilarang Mendaki, Ini Kata Menhut Raja Antoni”

Pendaki Rinjani Wajib Punya Pengalaman, Ini Aturan Barunya

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengumumkan sejumlah pembaruan dalam standar operasional prosedur (SOP) pendakian Gunung Rinjani. Salah satu syarat utama yang diberlakukan adalah calon pendaki harus memiliki pengalaman mendaki gunung lain sebelumnya.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (13/8/2025), Raja Antoni menjelaskan bahwa Kementerian Kehutanan bersama berbagai pihak telah mengevaluasi tingkat kesulitan Rinjani dan merancang SOP baru. Gunung yang terletak di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) ini masuk kategori Grade 4, sehingga tidak disarankan bagi pemula atau mereka yang belum pernah mendaki gunung sama sekali.

*”Dengan adanya sistem grading ini, kami berharap dapat meningkatkan keselamatan pendakian. Selain itu, telah disusun juga modul SOP pengelolaan wisata pendakian di kawasan taman nasional,”* ujar Raja Antoni, seperti dikutip dari Antara.

Syarat Baru untuk Pendaki Rinjani

Beberapa ketentuan baru yang wajib dipenuhi pendaki antara lain:
– Bukti pengalaman mendaki gunung lain, bisa berupa sertifikat atau foto.
– Wajib didampingi pemandu atau bergabung dengan kelompok pendaki yang sudah berpengalaman di Rinjani.
– Memiliki asuransi premium, yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2025.

Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kemenhut, Satyawan Pudyatmoko, menegaskan bahwa persyaratan ini bertujuan menyaring pendaki pemula atau yang belum memiliki kemampuan memadai untuk jalur Grade 4 seperti Rinjani.

*”Harus dimulai dari Grade 1 atau Grade 3 terlebih dahulu. Jika sudah lulus, baru bisa naik ke Grade 4,”* jelasnya.

Tes Kesehatan dan Pembatasan Jumlah Pendaki

Selain itu, pendaki juga wajib menjalani tes kesehatan dan kebugaran di fasilitas layanan kesehatan sehari sebelum pendakian. Penggunaan pemandu bersertifikat yang terdaftar di Kemenhut juga menjadi keharusan.

Ada juga aturan ketat mengenai jumlah pendaki yang boleh dibawa oleh seorang pemandu atau porter:
– Hingga Desember 2025, satu pemandu maksimal membawa 5 pendaki. Mulai Januari 2026, batasnya dikurangi menjadi 4 pendaki.
– Porter hanya diperbolehkan membawa 2 pendaki WNA atau 3 pendaki WNI.

Rinjani Kembali Dibuka dengan Standar Lebih Ketat

Taman Nasional Gunung Rinjani resmi dibuka kembali pada 11 Agustus 2025, setelah sebelumnya ditutup untuk evaluasi keamanan dan penyempurnaan SOP. Penutupan ini dilakukan menyusul sejumlah insiden, termasuk tragedi meninggalnya pendaki asal Brasil, Juliana Marins, yang terjatuh ke jurang pada Juni lalu.

Dengan aturan baru ini, diharapkan keselamatan dan kenyamanan pendaki dapat lebih terjamin.

Previous post “Jembatan Kaca Transparan: Sensasi Berjalan di Atas Kebun Teh dan Langit”
Next post Malaysia Genjot Wisatawan Indonesia dengan Destinasi Menarik di Penang