Hotel Syariah di Mataram Kaget Dapat Tagihan Royalti Rp 4,4 Juta untuk Pemutaran Murotal

Mataram –
Sebuah hotel syariah di Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), dibuat bingung setelah menerima tagihan royalti senilai Rp 4,4 juta dari Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Pasalnya, hotel tersebut sama sekali tidak memutar musik komersial, melainkan hanya memperdengarkan murotal atau bacaan ayat Al-Qur’an. Namun, LMKN tetap meminta pembayaran royalti atas pemutaran rekaman tersebut.

General Manager Grand Madani Hotel, Rega Fajar Firdaus, menjelaskan bahwa tagihan tersebut berlaku untuk tahun 2025, meski tidak ada tenggat waktu pembayaran yang spesifik. Menanggapi hal ini, manajemen hotel memilih menghentikan sementara pemutaran murotal di seluruh area hotel.

Alasan Penghentian Pemutaran Murotal

Rega menyebutkan bahwa LMKN mengkategorikan rekaman murotal sebagai fonogram, yang dilindungi undang-undang hak cipta. Oleh karena itu, pemutaran di ruang publik dianggap wajib dikenakan royalti. “Kalau menurut LMKN, rekaman murotal termasuk dalam UU fonogram, sehingga harus membayar royalti,” ujarnya.

Menunggu Kepastian Regulasi

Hotel Grand Madani mengaku belum melunasi tagihan tersebut. Mereka masih menunggu kejelasan aturan dari pemerintah, mengingat regulasi royalti masih dalam tahap revisi. “Jika nanti sudah jelas dan UU mewajibkan, kami pasti bayar,” tegas Rega.

Meski tamu sempat bertanya tentang hilangnya murotal, hal ini tidak berdampak pada tingkat hunian kamar. “Hotel kami menjual kamar, bukan musik. Murotal hanya pelengkap,” tutup Rega.

Previous post Kisah Pernikahan hingga Kebijakan Pemotongan Nilai Rupiah
Next post Blak-blakan Christian Adinata: Kisah Cedera, Bangkit dari Terpuruk, dan Perjuangan di Pelatnas