
Indonesia Masih Jadi Surga Pakaian Bekas: Fakta Mengejutkan Terungkap!
Operasi Gabungan Gagalkan Penyusupan Pakaian Bekas Ilegal di Tanjung Priok
Tim gabungan Bea Cukai Tanjung Priok dan TNI Angkatan Laut berhasil menghentikan upaya penyelundupan peti kemas berisi pakaian bekas (balpres) dan tas bekas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Barang-barang tersebut diduga diimpor secara ilegal dari luar negeri, mengancam stabilitas industri tekstil lokal.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya perlindungan terhadap perekonomian nasional. “Kami serius menangani barang ilegal yang dapat merusak industri dalam negeri, terutama sektor tekstil yang sedang mengalami tantangan besar,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (14/8/2025).
Langkah Operasi dan Temuan Barang Bukti
Operasi digelar pada 9-12 Agustus 2025 di tiga titik strategis: Kade Domestik 212 (lokasi pembongkaran), Alat Pemindai Impor TPS TER3 (lokasi pemindaian), dan TPS CDC Banda (lokasi pemeriksaan). Awalnya, Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat dan Satgas TNI AL menerima informasi mengenai tujuh peti kemas mencurigakan di Kapal KM Eagle Mas V.1225.
Setelah verifikasi data dengan PT Temas Shipping dan Terminal 3 Domestik, tim gabungan melakukan pemindaian dan menemukan tiga peti kemas berisi balpres. Barang tersebut kemudian diamankan di TPS CDC Banda dengan segel Bea Cukai, garis Polisi Militer, dan pengamanan TNI AL. Pemeriksaan fisik melibatkan anjing pelacak (K-9) dan mengungkap 747 bal pakaian bekas serta 8 bal tas bekas senilai Rp 1,51 miliar.
Dasar Hukum dan Modus Pelaku
Nirwala Dwi Heryanto, Direktur Komunikasi DJBC, menyatakan bahwa pelaku diduga melanggar Pasal 103 huruf d dan Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan No. 17/2006 jo. Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.
Dampak Besar Impor Pakaian Bekas Ilegal
Sepanjang 2024-2025, DJBC telah menindak 2.584 kasus balpres dengan total barang bukti 12.808 koli (Rp 49,44 miliar). Mayoritas barang berasal dari Malaysia karena kedekatan geografis, meski ada juga yang masuk dari negara tetangga lainnya.
Kerugian tidak hanya bersifat materiil. Menurut Djaka, impor ilegal ini merusak citra bangsa, berpotensi membawa penyakit, mengancam industri tekstil lokal, dan mengurangi pasar produk dalam negeri. Aturan Permendag No. 18/2021 jo. Permendag No. 40/2022 jelas melarang impor balpres.
Komitmen Penguatan Pengawasan
Untuk meminimalisir penyelundupan, DJBC akan meningkatkan patroli laut, pengawasan terminal, dan pemanfaatan teknologi pemindaian. “Sinergi antarinstansi dan penegakan hukum yang konsisten adalah kunci melindungi masyarakat dan perekonomian nasional,” tegas Djaka.